JNewstv.com, Halteng – Saida Karim seorang ibu rumah tangga yang ber anak tiga yang di tinggalkan suaminya (PNS) karena meninggal dunia pada tahun 1999, sampai saat ini tidak mendapatkan uang pensiun janda. (11/1/2022)
Saida Karim (janda) mengatakan bahwa suaminya seorang PNS di kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, atas nama Yusuf Tajuddin (almarhum, pasca suaminya meninggal dunia sampai saat ini tidak mendapatkan yang namanya gaji pensiun janda Padahal dalam ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 1969, tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai. Sudah mengatur hak-hak ahli waris pegawai negeri sipil. Cetusnya
Saida Karim berharap agar ada perhatian dari instansi dalam hal ini kejaksaan negeri halmahera tengah sehingga ya dan anak anaknya mendapatkan haknya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, sebab sudah 22 tahun tidak mendapatkan apa-apa dari instansi vertikal kejaksaan negeri halmahera tengah. Dengan nada sedih. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita