Home / Berita / Sampah RT Masih Mendominasi Kawasan Permukiman di Tengah Kota

Sampah RT Masih Mendominasi Kawasan Permukiman di Tengah Kota

TERNATE. JNewstv.com — Jelang Hari Jadi Kota Ternate ke 773 tahun 2023 ini tepatnya Jumat, (29/12) besok, sebagian kawasan permukiman warga masih terlihat biasa saja, padahal warga akan menyambut HJT yang usianya sudah ratusan tahun ini sekaligus menyongsong pergantian tahun baru 2024 nanti.

Thema HJT yang diusung Pemda Kota Ternate tahun ini adalah “Ternate Bersih Ternate Sehat”. Kenyataannya dilapangan masih saja ditemukan tumpukkan sampah yang berserakan hingga ke tepi jalan.

Pantauan Jnews.com dibeberapa titik dipusat kota pada Kamis, (28/12) pagi, masih terlihat sampah berlimpah didalam bak konteiner dan juga sebagian titik yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah oleh warga.

Sangat disayangkan, thema yang menarik rupanya tak sejalan dengan realita dilapangan. Pasalnya warga hingga diakhir tahun ini masih sering membuang sampah rumah tangga sembarangan apalagi dilokasi kalimati atau barangka.

Foto : Terlihat sampah kulit kelapa yang menumpuk tak tersentuh untuk peduli oleh petugas sampah Pemda Kota Ternate.

Seperti yang terlihat diseputaran pasar tradisional Kelurahan Gamalama ini salah satu pasar yang tepat berlokasi ditengah kota, terlihat satu konteiner bak sampah masih menumpuk. Salah satu pedagang disekitar lokasi mengaku sampah tersebut sudah 3 hari belum diangkut petugas.

Tak hanya itu, pedagang musiman kelapa muda tak luput dari pantauan. Sisa batok kelapa ditumpuk hingga tingginya kurang lebih 1 meter lebih ini lumayan mengganggu pemandangan saat melewati jalan atau kawasan tersebut yang berada persis disamping Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.

Sampah rumah tanggapun terlihat menumpuk di area Kelurahan Kalumata arah menuju Kantor DPRD Kota Ternate. Lokasi pembuangan sampah oleh warga sekitar sudah menjadi tradisi sehari-hari, padahal lokasi tersebut merupakan jalur alternatif kendaraan yang harusnya bersih bebas dari bau busuk sampah saat dilewati dan sudah dipasang papan dilarang membuang sampah dilokasi tersebut.

Kebiasaan buruk warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan ataupun menumpuk sampah seperti para pedagang harusnya diberi sanksi tegas oleh petugas, sebab sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur pengelolaan sampah No.01 Tahun 2013 Pasal 27 ayat 1 tentang Pelanggaran membuang sampah sembarangan maka akan di pidana, sehingga dapat memberikan efek jera pada masyarakat dan apa yang menjadi visi dari Pemerintah Kota dapat terwujud dengan nyata. (By)

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII