HALTIM, JNewsTV.com – Heboh! Terkuak sindikat penipuan bertopeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Halmahera Timur. Sadek Hamisi, pria yang mengaku ketua LSM, diduga bersama Kepala Desa Baburino, Radius Sabuanga, berhasil memperdaya puluhan warga pemilik lahan di Desa Baburino dan Desa Pekaulang, Kecamatan Maba Tengah, dengan janji manis palsu yang berujung penipuan hingga ratusan juta rupiah. Senin (07/07/25)
“Kami percaya, karena dia (Sadek) datang bawa nama LSM dan selalu ditemani kepala desa. Katanya uang itu untuk bawa sertifikat tanah kami ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo agar lahan kami cepat dibayar PT STS,” ungkap salah satu warga korban, yang masih syok dan kecewa.
Modus keji Sadek Hamisi: ✅ Mengaku ketua LSM yang bisa melobi pejabat pusat.
✅ Meminta sertifikat tanah asli warga.
✅ Memungut uang “biaya operasional” hingga ratusan juta rupiah.
✅ Menjanjikan pertemuan langsung dengan Presiden.
Tak tanggung-tanggung, Sadek bahkan memasang baliho besar bertuliskan “Selamat Datang Rombongan Staf Kepresidenan” demi meyakinkan warga bahwa aksinya benar-benar resmi.
Praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., geram dan angkat bicara:
“Ini penipuan yang sangat terstruktur! Tidak ada satupun hukum yang membenarkan LSM memegang sertifikat tanah asli warga. Apalagi sampai memungut uang dengan dalih pengurusan ke pusat! Ini sudah masuk unsur tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya 4 tahun penjara!”
Fakta makin mengejutkan: Sadek Hamisi ternyata mantan narapidana kasus penipuan.
“Sudah pernah dipenjara, sekarang main lagi. Harusnya aparat hukum tidak tinggal diam. Sadek Hamisi harus segera ditangkap, bersama kaki tangannya, termasuk Kepala Desa Baburino yang ikut meyakinkan warga!” tegas Oktovianus.
Menurut Pasal 55 KUHP, siapa saja yang turut membantu atau mempermudah tindak pidana dapat dijerat sebagai pelaku. Ini artinya, Radius Sabuanga yang selalu mendampingi Sadek saat “merayu” warga juga bisa dipidana.
Warga mengaku trauma dan marah.
“Kami kumpul uang dari hasil jual kambing, pinjam saudara, bahkan gadaikan perhiasan. Tapi akhirnya ditipu. Sampai sekarang uang kami hilang, Sadek Hamisi tidak ada kabar,” kata seorang ibu korban sambil menahan tangis.
Lebih parah lagi, Sadek Hamisi kerap mengaku “orang dekat istana” untuk memperdaya masyarakat desa yang awam hukum. Padahal, sama sekali tidak ada bukti ia punya hubungan resmi dengan lembaga negara.
Desakan keras kepada polisi:
“Kami minta Polres Halmahera Timur, Polda Maluku Utara, bahkan kalau perlu Bareskrim Polri, segera tangkap Sadek Hamisi! Jangan tunggu korban makin banyak!” tegas Oktovianus.
Undang-Undang yang bisa dikenakan:
- Pasal 378 KUHP: Penipuan (ancaman pidana penjara hingga 4 tahun).
- Pasal 372 KUHP: Penggelapan.
- Pasal 55 KUHP: Turut serta atau membantu tindak pidana.
Pesan praktisi hukum:
“LSM seharusnya mendampingi dan membela rakyat kecil, bukan menipu! Jangan pernah serahkan sertifikat asli ke siapapun, apalagi sampai bayar uang puluhan atau ratusan juta tanpa kejelasan.”
Saat ini, masyarakat Halmahera Timur menunggu: Akankah aparat hukum berani membongkar sindikat ini?
Ataukah penipu kelas kakap seperti Sadek Hamisi akan terus berkeliaran, menghisap darah rakyat kecil?
Penulis: Ilham Husen
(Tim Investigasi JNewsTV)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita