Home / Berita / Diduga Ada Kriminalisasi, Ketua Setwil FPII NTB Tunjuk Kasihhati Law Firm: Akan Bersurat ke Presiden dan Kapolri

Diduga Ada Kriminalisasi, Ketua Setwil FPII NTB Tunjuk Kasihhati Law Firm: Akan Bersurat ke Presiden dan Kapolri

JNewstv | Jakarta – Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mawardi, secara resmi menunjuk Kasihhati Law Firm sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang tengah dihadapi, menyusul dugaan tindakan arogansi dan kriminalisasi oleh Polda NTB.

Kasus yang menimpa Mawardi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menjanjikan proyek penimbunan Dermaga Pelindo di Lombok Barat kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/116.a/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2024.

Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, menilai penanganan kasus ini sarat dengan kejanggalan. “Terkesan terburu-buru dan tidak mendalami runutan peristiwa secara utuh. Bahkan putusan perkara perdata yang menyatakan pihak pelapor wanprestasi sama sekali tidak dijadikan pertimbangan,” ujar Lilik saat ditemui awak media, Minggu (6/7/2025) di Jakarta.

Lebih lanjut, Lilik menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri, guna meminta perlindungan hukum serta membentuk tim khusus untuk mengkaji proses penyidikan yang dinilai tendensius.

“Kami menduga kuat telah terjadi kriminalisasi yang terstruktur dan sistematis terhadap Ketua Setwil FPII NTB. Kasus ini perlu ditarik ke Mabes Polri agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.

Mawardi sendiri mengaku telah menerima Surat Panggilan Saksi ke-1 dari Polda NTB dengan nomor: S.Pgl/584//VII/RES.1.24./2025/Direskrimum, tertanggal 18 Juni 2025. Ia menegaskan sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan karena akan didampingi kuasa hukum.

Menurut Lilik, perkara ini seharusnya sudah selesai karena telah melalui proses perdata dan pidana. Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya telah mengeluarkan putusan perdata Nomor: 137/Pdt.G/2018/PN Mtr, tertanggal 6 Maret 2019, yang menyatakan pelapor justru wanprestasi. Bahkan, dalam perkara pidana Nomor: 627/Pid.B/2010/PN Mtr, kliennya telah menjalani masa hukuman.

“Tidak ada satu pun unsur TPPU yang terpenuhi. Tuduhan ini tidak berdasar karena tidak ada kaitan dengan kejahatan asal seperti korupsi, narkotika, penyelundupan, atau kejahatan transnasional lainnya,” tandas Lilik.

Ia juga mengecam media lokal yang memberitakan kasus ini secara sepihak dan tidak profesional, karena mencantumkan nama lengkap tanpa inisial serta tidak menghargai asas praduga tak bersalah.

“Sebagai pengacara yang aktif membela insan pers dan bagian dari Dewan Pakar Presidium FPII, kami akan mengawal ketat proses ini. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap insan pers independen,” pungkasnya. (Red)

About Saleh Lukman

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII