” Gunakan Anggran Dari Dana Desa “

JNewstv.com | Tobelo.
Kepala Dimas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wenas Rompis, menegaskan bahwa Semua Desa Di Kabupaten Halmahera Utara, wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Vorona/Civid-19 di Desa, yang melibatkan kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat.
Ini sebagai langkah pencegahan, Corona/Covid-19. Pemda halut bakal mengeluarkan instruksi kesemua camat dan kepala desa. Antisipasi ini pun harus dilakukan dengan dukungan kebijakan di desa-desa. Hal ini disampaikan Wenas Rompis, Jumat 03/04/2020.
Pembentukan satgas di desa, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) NO 8 Tahun 2020 Tentang tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Lanjut Rompis, untuk penanganan Corona/Covid-19 di semua desa di Kabupaten Halmahera Utara, bisa menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) sebesar 100 Juta Rupiah.
Dengan rincian penggunaan ya sebagai berikut.
10% operasional.
10% sosialisasi.
20% Belanja Alat Pelindung Diri (APD).
20% Untuk Kegiatan Penyemprotan Disinfektan.
40% Konpensasi pangan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan maluku utara. Sehingga semua desa bisa menggunakan anggaran dari Dana Desa sebesar 100 juta.
Pemerintah Daerah, sementara mempersiapkan instruksi yang akan di sampaikan ke semua desa di kabupaten Halmahera utara,” Tegas Rompis.
“Kami anjurkan agar semua warga harus membiasakan hidup sehat dan tidak mendatangi kerumunan warga, jaga jarak “. Ucapnya. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita