Ternate Jnewstv.com Sebanyak 5,879,15 gram atau 1/2 kg lebih ganja kering dan sopir angkot yang bernama M.Nasir A Umagapi alias Ace berhasil di amankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara pada tanggal 15 Februari 2019 lalu.
Hal ini di katakan oleh Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Benny Gunawan saat prees release dengan awak media di Kantornya.(21/02/19)
Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari petugas berantas BNNP Malut yang mendapatkan informasi dari informan yang menemukan satu paket tas plastik hitam yang terdampat di pesisir pantai Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kabupaten Kota Tidore Kepulauan.
” Mendapatkan informasi tersebut petugas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan paket yang diduga adalah narkoba golongan satu jenis ganja,” ungkapnya.
Kepala BNNP Malut menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi paket tersebut adalah milik M Nasir A Umagapi alias Ace yang di titipkan kepada saksi yang bernama SA yang tidak lain tetangganya warga Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.
” SA memberikan informasi kepada petugas kami (BNNP Malut) bahwa tersangka M Nasir A Umagapi alias Ace menitipkan barang yang di bungkus tas plastik hitam tersebut saat berada di atas kapal. KM Labobar dalam pelayaran dari Jayapura menuju Ternate,” jelas Benny
Benny menerangkan bahwa SA merasa curiga dengan barang yang dititipkan kepadanya adalah narkotika jenis ganja, sehingga saksi membuang barang tersebut ke laut dalam perjalanan kapal menuju Ternate.
” Berdasarkan keterangan saksi, Petugas BNNP Malut langsung menangkap tersangka dengan barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik hitam yang di duga barang haram tersebut serta satu buah hp berwarna putih dan saat ini telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut.
Atas tindakan tersebut pelaku di kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara menanam, memelihara menerima, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja,” terangnya. (ASM)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita