Home / Hukum & Kriminal / SP3 Kasus Aprima Lanjut Di Propam Mabes Polri

SP3 Kasus Aprima Lanjut Di Propam Mabes Polri

JNewstv.com | Tidore.
Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap kasus Aprima ,korban pengeroyokan yang terjadi dikantor walikota Tidore Kepulauan (Tikep) yang di tangani Polres Tidore membuat kecewa sehingga laporan tersebut berlanjut ke Propam Mabes Polri .Pasalnya aduan korban sampai ke Propam Polda Malut pun tidak ditindak lanjuti ,malahan Aprima menjadi tersangka atas laporan balik wakil walikota ,Tikep dalam kasus pencemaran nama baik. (24/12)

Aprima saat di hubungi melalui Hp mengatakan bahwa hal ini menjadi aneh karena laporanya yang jelas ada bukti -bukti terhadap pengeroyokan tersebut justru tidak di pakai sebagai alat bukti oleh pihak penyidik Polres Tikep ,namun di buatkan SP3 karena tidak cukup bukti.

“Yang lebih aneh lagi,justru dirinya dijadikan tersangka atas perbuatan pencemaran nama baik atas postingan yang katanya isinya membuat marah wakil walikota Tikep Muhammad Sinen,” ucapnya.

Ia menjelaskan atas ketidak profesional penyidik Polres Tidore dalam melihat kasus yang terjadi, saya (red -Aprima) berangkat Ke Jakarta untuk melaporkan hal ini ke propam mabes Polri,Komnas Ham,bahkan akan ke Ombudsman Pusat serta Ke Istana Presiden.

“Saya bersama Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot setelah laporan kita di Mabes Polri dan Komnas Ham selanjutnya
akan mengadukan kasus ini langsung ke President,” tutupnya.(Ilon/red)

About Redaktur

Check Also

Safari Subuh Keliling Kembali Digelar, Ditbimas Polda Malut dan Kemenag Perkuat Sinergi Kamtibmas

SOFIFI, JNewstv.com – Upaya mempererat hubungan antara kepolisian, Kementerian Agama dan masyarakat terus dilakukan melalui …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII