
JNewstv.com | Ternate. Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah setuju dengan pemerintah soal pemberian tanah Ulayat kepada masyarakat diluar adat karena seluruh masyarakat Indonesia itu masyarakat adat. Hal ini dikatakan Sultan saat ditemui di Kedaton Ternate. (01/06/22)
Ou Dayat panggilan masyarakat Ternate kepada Sultan mengatakan bahwa Indonesia ini berawal dari masyarakat adat dan itu fakta, karena yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dari kerajaan – kerajaan yang ada di Nusantara ini. ” Mereka (red – para raja-raja Nusantara ) sepaham dengan ideologi nasionalis Soekarno sehingga mereka mengikutinya untuk menjadi satu kesatuan pada NKRI,” ungkapnya

Sultan menjelaskan kalau ada masyarakat adat dibagikan tanah oleh pemerintah adalah wajar – wajar saja, tapi jangan dikotomi antara masyarakat adat dan non adat. ” Ini persoalanyan, jadi pemerintah menetapkan keseluruh Indonesia adalah masyarakat adat, jadi tidak ada masyarakat biasa namun yang semuanya masyarakat adat dan saya setuju saja program pemerintah membagikan tanah,” ujarnya
Terang Sultan, program pemerintah saat ini yang baru memberikan tanah kepada masyarakat, itu sudah di lakukan oleh Kesultanan Ternate pada 800 tahun lalu dan di jaman ayahnya (Alm Sultan Mudafar Sjah) juga telah melakukan hal sama dengan memberikan tanah ke masyarakat. ” Ayah saya memberikan tanah di wilayah kelurahan Kampung Makasar itu kepada warga Makasar sehingga di berikan jalan atau alamat dengan nama kampung Makasar, hal yang sama pada warga suku Buton untuk menempati kawasan lahan di Kelurahan Kolongcucu dan Kelurahan Kasturian diberikan kepada masyarakat Banggai karena mereka masyarakat adat,” tuturnya.

Tamba Sultan, pihaknya tidak memilah -milah bahwa mereka pendatang bukan masyarakat adat, jadi saya sebagai sultan tidak heran dan begitu kaget Soal program pemerintah ini karena Ayahnya memberikan tanah 500 hektar untuk masyarakat. ” Jauh pemerintah memikirkan hal tersebut, kami Kesultanan Ternate sudah melakukannya, jadi saya sepaham dengan program pemerintah,” aku dia.
Lanjutnya, terpenting yang di berikan adalah masyarakatnya bukan corporasi atau perusahaan dan itu tidak boleh termasuk perusaahan pemerintah, seperti Indotani di wilayah hutan ini, karena Indotani tidak punya tanah yg punya tanah adalah masyarakat. “Indotani hanya mengelola yang punya tanah masyarakat adat sehingga jika Indotani sudah tidak bisa mengelola dan masyarakat mau mengelola jangan di usir,” tegas Sultan.
Itulah platform atau upaya yang dilakukan Sultan dari dulu sampai sekarang bahwa tanah itu tidak boleh dimiliki coorporasi atau siapapun juga kecuali oleh masyarakatnya. ” Supaya masyarakat di masa mendatang bisa merasakan juga mereka mempunyai hak -hak atas tanah dan saya tidak begitu kage, jadi saya mendukung saja asal betul diberikan kepada masyarakat bukan pada perusahaan apalagi orang asing,” tutup Sultan. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita