Home / Tag Archives: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Membuat Pelaku Usaha Memilih PHK Atau Dirumahkan

Tag Archives: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Membuat Pelaku Usaha Memilih PHK Atau Dirumahkan

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Membuat Pelaku Usaha Memilih PHK Atau Dirumahkan

JNewstv.com | Jakarta Adanya Pandemi Covid-19 ini para Pelaku usaha diindahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2016 tentang Pengupahan dengan memilih PHK atau merumahkan. (19/05/2020) Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan …

Read More »

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII