
Pemda Halut Baka Judical Review Ke PTUN Maupun MK
JNewstv.com | Tobelo. – Sikap Pemda Halut tehadap statemen pemerintah provinsi Maluku Utara terkait Permendagri no 60 tahun 2019, dengan penyataan pemerintah propinsi maluku utara tentang satatus enam desa yang berada di kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
Pemda Propinsi dinilai Gagal paham dalam menterjemakan Permendagri 60 Tahun 2019,dimana pemberitaan beberapa media yang mempublikasikan bahwa empat desa yang berada di kabuoayen halmahera utara. diantaranya 4 desa Bobane Igo, Akelamo, Tetewang dan Akesahu telah masuk ke wilayah Kabupaten Halmahera Barat, adalah pernyataan yang keliru dan sangat tidak mendasar.
Hal ini di sampaikan oleh, Kadis Komimfo dan Persandian Kabupaten Halmahera Utara, Deky Tawaris yang juga sebagai juru bicara pemda halut.
Menurut Deky, ini adalah pernyataan yang sangat keliru, seharusnya setelah Permendagri dikeluarkan maka dua kabupaten ini di undang bukanya diambil keputusan yang nantinya tidak sepihak.
Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengecam keras dengan pernyataan sikap sebagai berikut :
- Ketidakmampuan Gubernur dalam menyelesaikan batas wilayah antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat sejak tahun 2006, maka Pemprov menyerahkan kembali penyelesaian kepada Kemendagri yang disepakati kedua kabupaten, dengan catatan menerima apapun keputusnnya.
- Keputusan Kemendagri harus sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dgn UU/PP yang kedudukan hukum lebih tinggi dari Permendagri.
- Sebelum Permendagri dipublis, idealnya pemprov dan kedua kabupaten Halut dan Halbar dipanggil untuk dipaparkan draft Permendagri tersebut, demi menghindari polemik yg berkepanjangan. Tetapi faktanya tidak dilakukan. Artinya Permendagri langsung ditetapkan dan diserahkan kepada Pemprov untuk dilakukan sosialisasi.
- Harusnya Kemendagri mengundang Gubernur dan kedua kabupaten untuk dilakukan sosialisasi sekaligus menyerahkan secara resmi Permendagri 60/2019 ini, tidak boleh perintahkan Pemprov untuk mensosialisasi, karena Pemprov tidak dalam posisi sebagai bagian dari tim pusat penyelesaian batas wilayah yang mengetahui teknis penyusunan dan alasan penentuan titik2 koordinat batas.
- Andaikan Pemprov ngotot mau lakukan sosialisasi maka secepatnya dilakukan sosialisasi kepada Pemda kabupaten/tim penyelesaian batas tingkat kabupaten, bukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah 6 desa. Ini Permendagri tentang batas administrasi Halmahera Utara dan Halmahera Barat bukan Permendagri batas desa. Batas Halmahera Utara, Halmahera Barat itu mulai dari desa Apulea Kecamatan Loloda utara sampai ke Desa Pasir Putih Kec Kao Teluk. Dari segi etika birokrasi, pemprov harusnya melakukan sosialisasi kepada pemkab, kemudian pemkab lanjut lakukan sosialisasi ke kec dan desa2 di wilayahnya.
- Terkait alasan pilkada, maka sesungguhnya harus dipahami bahwa yang berkaitan dengan pemilih itu adalah STATUS KEPENDUDUKANnya, bukan batas wilayah. Jadi masyarakat tercatat sebagai wajib pilih di wilayah yang sesuai dengan keterangan kependudukan dalam KTP. Contoh penduduk Halbar boleh tinggal di wilayah Halut, tetapi terkait haknya sbg pemilih tetap tercatat sbg pemilih Halbar sesuai KTPnya. Sehingga alasan untuk segera dibentuk desa baru merupakan alasan yang mengada ada.
- Pemda Halut menyatakan bahwa sesungguhnya Permendagri 60/2019 bertentangan dengan PP 42/1999 dan UU no 1/2003 maupun Permendagri 137/2017.
Bahwa ke 3 aturan tersebut menyatakan 6 desa masuk dan merupakan bagian dari wilayah kabupaten Halut, namun faktanya Permendagri 60/2019 menempatkan garis batas yang membagi 6 desa menjadi 2 bagian. - Pemda Halut & DPRD Halut akan menyampaikan sikap melalui surat yg ditandatangani bersama kpd Kemendagri dalam waktu dekat.
- Meminta kearifan dan kedewasaan pemprov untuk TIDAK MELAKUKAN SOSIALISASI KE WILAYAH 6 DESA.
- Menyatakan protes terhadap Gubernur yang tidak melibatkan pemda Halut
(Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita