
Ternate Jnewstv.com – Akibat terlilit hutang, seorang pegawai honorer yang berinisial B (34) di salah satu kantor di Kota Ternate melakukan penipuan dengan cara memposting barang jenis motor untuk di jual melalui FaceBook. Hal ini dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda Agus Surya Darma kepada awak media di Mapolsek Ternate Selatan (12/03/19).
Ipda Agus Surya Darmana mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korban yang merasa tertipu karena membeli motor melalui Facebook yang di posting oleh pelaku.
” Pembeli tersebut sudah membayarkan uang sebanyak 23 juta kepada pelaku namun motornya yang ada di FB tidak di berikan.
Merasa di tipu, akhirnya korban melaporkan ke kami (red – Polsek Ternate Selatan),” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan ini bukan hanya satu orang saja melainkan 5 orang, namun yang melaporkan kasus ini hanya satu orang.
“Berdasarkan data yang kami miliki, bahwa lima orang yang menjadi korban, namun yang melaporkan hanya satu orang dengan kerugian Rp 23 juta, karena dia pesan sebanyak tiga motor sekaligus,”jelas Agus. Agus menerangkan bahwa ke -4 orang yang tertipu oleh pelaku hanya menuntut uangnya di kembalikan namun pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena dirinya sudah tidak punya uang lagi, paparnya dengan pelaku.
Pelaku menjual motor melalui fostingan di FB namun karena menjual motor setelah ada peminat yang ingin membeli barang tersebut dan sudah membayar uangnya, si pembeli tidak mendapatkan motor yang sudah dibelinya melalui Facebook (FB). Atas kejadian tersebut pembeli melaporkan pelaku ke Polsek Ternate Selatan.(12/03/19)
Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda Agus Surya Darma yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak mencari pelaku untuk diamankan. “Berdasarkan data yang kami miliki, bahwa lima orang yang menjadi korban, namun yang melaporkan hanya satu orang dengan kerugian Rp 23 juta, karena dia pesan sebanyak tiga motor sekaligus,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk ke empat orang lainnya yang merasa di tipu oleh pelaku, hanya menginginkan uangnya kembali namun pelaku tidak bisa memenuhi keinginan tersebut karena dirinya tidak punya uang.
” Saat ini kasus penipuan tersebut sudah masuk pada tahap satu dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan sekaligus dengan barang bukti berupa satu lembar kwitansi dengan nominal uang Rp 16 juta dan Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas Agus. (ASM)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita