Home / Jnews Malut / Kota Ternate / “Protes” Pemasangan Bendera Partai Hanura Menuai Kritikan Warga

“Protes” Pemasangan Bendera Partai Hanura Menuai Kritikan Warga

Ternate, Jnewstv.com – Pemasangan bendera di berbagai tempat menuai kritikan karna diduga tanpa ijin warga atau yang punya tempat, Sejumlah bendera diduga milik Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tampak terpasang di tiang Listrik dan dibeberapa tempat rumah warga serta lokasi di Kota Ternate.

Atribut partai berwarna coklat tanah, merah dan putih tersebut terpantau didapati terpasang di beberapa tempat mulai dari Bastiong, Jati perumnas dari lampu merah menuju bastiong dan hotel Grand Dafam, bendera juga terlihat di lokasi maliaro serta bagian utara soa Kota Ternate Utara.

Keterangan salah satu warga Maliaro menyampaikan, ” ini bendera dorang pasang mulai dari RT.10 hingga RT. 17 menuju rumah saya, ini bagimana kong di depan Rumah Ketua RT juga dipasang bendera padahal itu pelanggaran kampanye rumah RT harus steril, bagitu kong RT kase tinggal saja”. tutur salah satu warga maliaro yang tidak mau namanya dipublikasi.

Dari pantauan wartawan Jnewstv.com di beberapa lokasi juga terdapat hal yang sama, seperti di kelurahan Bastiong Talangame, di depan rumah salah satu RT juga di pasangi

Bendera Partai Hanura Terpasang di tiang Listrik

bendera dari partai Hanura yang kelihatanya tidak terpasang dengan rapi, bahkan di pasang di tiang listrik. hal ini juga dapat menggangu keindahan Kota Ternate, pemasangan bendera partai Hanura ini terpantau dari hari jum’at dan terhitung sudah 7 hari berlangsung.

Perlu adanya penerapan aturan PKPU no 33 tahun 2018 secara baik, Bedasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tentang Pengawas Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 6 Ayat (2) huruf J. Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, Berbunyi :

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:

a.) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b.) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c.) Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d.) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

e.) Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f.) Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;

g.) Anggota TNI dan Polri h.) Kepala desa/lurah atau sebutan lain;

i.) Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;

j.) Rrukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:

k.) Anggota badan pemusyawaratan desa; dan

l.) Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu.

Penyampaian Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan, Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid melalui via whastApp, “Saat ini adalah jadwal kampanye. Mengenai dgn pemasangan bendera juga bagian dari sosialisasi, namun pemasangannya harus memperhatikan etika dan estetika kota. Untuk pemasangan di rumah-rumah pribadi, maka dapat diizinkan dlu oleh pemilik rmh”.

Menurut Sulfi, “Saat menggelar pertemuan terbatas juga boleh memasang pada saat sosialisasi intern parpol, asalkan tidak pada tempat-tempat yang dilarang”. tutupnya. (ilon)

About jnews

Check Also

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kantah Kota Ternate Teguhkan Nilai Persatuan Dan Integritas

JNewstv.Com |TERNATE-Kantor Pertanahan (Kantah)Kota Ternate melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII