JNewsTv.Com | SULA.
CV Azzahra Karya (AK) di duga memalsukan dokumen surat izin operasi perusahaan kayunya. Hal ini terungkap setelah tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) menyelidiki izin perusahaan kayu bulat tersebut yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah. (27/08/22)
Staf Khusus Bupati Sula Bidang Lingkungan Hidup (BLH), Rahmat Soamoleh mengatakan bahwa tim investigasi sudah melakukan uji petik atas hasil investigasi yang dilakukan beberapa hari lalu itu.Alhasil, izin operasi CV Azzahra Karya diduga ilegal.
” Saat tim investigasi melakukan operasi menemukan sejumlah hal, diantaranya pemalsuan dokumen kelompok tani, memalsukan tanda tangan ketua kelompok tani, serta izin amdal beroperasinya perusahan tersebut, seharusnya tiga bulan sebelum perusahan masuk itu harus konsultasi publik dengan masyarakat dan tertuang dalam berita acara, ada kesepakatan antara pemerintah desa, serta masyarakat dan pihak perusahan,” ungkapnya.
Rahmat menjelaskan bahwa perusahan tersebut seharusnya memberikan informasi atau pemberitahuan tentang izin operasinya itu menggunakan hak pengelolaan lahan (HPL) ataukah izin pemanfaatan kayu (IPK) maupun hak guna usaha (HGU). ” Ini harus dijelaskan pihak perusahaan kepada masyarakat, agar dipahami masyarakat,” tuturnya kepada wartawan.
Terangnya, apabila ada kesepakatan itu, baru di bahas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang selanjutnya baru izin itu bisa berlaku aktif, dan ada termuat dalam berita acara lagi atas kesepakatan antara masyarakat dan perusahan terkait poin poin apa saja yang di penuhi oleh perusahan. “Ini jelas melanggar peraturan perundangan-undangan. Dengan demikian, maka CV AK berpotensi ditutup, ”tegas Rahmat.
Hal senada, dikatakan Asisten II Setda Kepulauan Sula, Mahyudin Umasangaji selaku ketua tim investigasi, bahwa tim investigasi melakukan uji petik terhadap izin beroperasinya perusahan kayu tersebut untuk mengetahui keabsahan atau legalitas perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. ” Seharusnya ada kerja sama yang baik antara pihak perusahaan dengan pemerintah serta masyarakat. Dan masyarakatpun harus terbuka soal kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Apa yang nanti dibuat oleh perusahan?,” ucapnya.
Diketahui, tim investigasi ini terdiri dari Asisten II Setda Sula, Staf Khusus Bupati Sula, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, BPBD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Serta yang ikut dalam rapat tersebut Ibu Camat Mangoli Tengah, serta Babinkamtibnas Mangoli Tengah, (iDrakel)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita