Home / Berita / Mohtar Hi. Ali, SH Sayangkan Lemahnya Pengawasan dan Meresahkan Korban, Karna Pelaku Kabur Dari Lapas

Mohtar Hi. Ali, SH Sayangkan Lemahnya Pengawasan dan Meresahkan Korban, Karna Pelaku Kabur Dari Lapas

JNewstv.com | Ternate, Menjadi sorotan dan perhatian public di media sosial dan pemberitaan terkait narapidana kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pelajar SMA di Ternate yang terjadi beberapa waktu silam, hingga melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Ternate, Maluku Utara, yang di ketahui bernama Muhammad Kasim Hafel alias Upi 33 thn, melarikan diri pada selasa, 24 Agustus 2021 kemarin.

Narapidana Muhammad Kasim alias Upi terlibat kasus pencurian dan pembunuhan pada Tahun 2014. Putusan Pengadilan Negeri Ternate memvonis Upi dengan hukuman 20 Tahun penjara, dan kurang lebih 12 tahun ia sudah menjalani masa tahanan dan dan tersisa 8 tahun kurungan. dan berhasil ditemukan hingga ditahan kembali pada 28 Agustus 2021 oleh masyarakat Pulau Hiri Kota Ternate.

Sehubungan dengan berita yang sempat Viral di Media Sosial (Medsos) dan pemberitaan media masa baik cetak maupun online beberapa hari belakangan ini Cukup meresahkan masyarakat karna lepasnya tahanann kasus pencurian dan pembunuhan tersebut.

Hal ini mendapat perhatian dan tanggapan dari praktisi hukum Mohtar Hi. Ali, SH. atau sering di sapa Ota pengacara dari PERADI, di ruang kerjanya untuk menyampaikan tanggapanya terkait kasus tersebut. Jum’at, 27 Agustus 2021.

hal tersebut  saya (red/Ota) sebagai praktisi Hukum sangat prihatin dan menyayangkan dengan peristiwa tersebut, tentunya menyisakan sejumlah tanda tanya mengapa hal itu bisa terjadi, bagaimana bisa terjadi…?  Sistem pengawasan dan pengamanan seperti apa..?  tentunya pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab dan yang lebih berkompeten dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Seperti ini, adalah pihak Lapas atau institusi  lainnya memiliki kaitan yang sama.

“Terkait dengan permasalahan tersebut sejumlah pertanyaan yang harus dipecahkan, saya secara pribadi maupun profesi pengacara  menyampikan keprihatinan kepada Pihak terkait, dalam hal ini Lembaga Pemasrakatan yang masih sangat lemah dalam pengawasan terhadap hal tersebut” ucapnya Ota

Lanjutnya ia (red/Ota) menghimbau kepada KEMENKUMHAM Provinsi Maluku Utara, untuk mengklarifikasi kembali kinerja pengawasan tahanan lebih baik lagi dan menjelaskan kepada public terkait peristiwa tersebut yang sudah publikasi ke masyarakat bahkan sudah viral kemedsos, agar tidak terjadi polemik terhadap keluarga korbannya, tandasnya Ota.

“Harapan saya bahwa peristiwa ini jangan terulang kembali agar sistem pengamanan atau pengawasan harus lebih perketat, dan jangan terulang kembali karena bisa minimbulkan polimek terhadap keluarga Korbannya dan menimbulkan keresahan dimasyarakat” tutupnya Ota. (Ilon)

About jnews

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII