Home / Berita / Tidak Patuhi  UU No 40 Tahun 2007, PT TOP Tobelo Togoli Tidak Berikan Bantuan CSR Selama 2 Tahun

Tidak Patuhi  UU No 40 Tahun 2007, PT TOP Tobelo Togoli Tidak Berikan Bantuan CSR Selama 2 Tahun

JNewstv.com | HALUT,
PT. Top Tobelo Togoli salah satu perusahan air mineral (Mamuya) yang berolakasi di Desa Togoliua, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga tidak melaksanakan UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) pada pasal 74 Ayat 1 yang menyebutkan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada masyarakat di sekitarnya. Pasal berdasarkan informasi yang di dapat dari Jnewstv.com bahwa PT TOP tidak mengeluarkan dan menyalurkan anggaran CSR untuk Desa Togoliua. (17/04/2020).

Dalam UU No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) tepat pada pasal 74 Ayat 1 menyebutkan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” , namun ironisnya PT. Top Tobelo Togoli tidak melaksanakan sama skli soal tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat Desa Togoliua.

Kepala Desa Togoliua, Sunarto Hamam saat memberikan keterangan kepada Jnewstv.com bahwa selama dua tahun ini semenjak dirinya memimpin Desa Togoliua, pihak perusahan sama sekali tidak mengeluarkan atau memberikan CSR kepada desa untuk diperuntukan kepada masyarakat sebagai satu kewajiban PT. Top Tobelo Togoli sebagaimana diatur dalam UU.

“Padahal seluruh perusahan PT mempunyai CSR yang di peruntukan untuk masyarkat dan soal lingkungan, karena itu merupakan kewajiban dari pihak perusahan atas regulasi yang diatur dalam UU”, Tegasnya.

Ia menjeaskan bahwa setiap program CSR sebuah perusahaan juga memiliki tujuan untuk memmberikan kontribusi terhadap pengembangan lingkungan dan masyarakat sekitar, menjaring sumber daya manusia yang berkualitas dan potensial, membedakan perusahaan dengan pesaing, menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat di luar perusahaan, Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, menjalin hubungan baik dengan para pemegang kepentingan di luar perusahaan.

” Namun mirisnya PT. Top Tobelo toguli tidak menjalankan itu. Dan di anggap tidak patuh akan tanggung jawab,” jelas kades. (Faisal)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII