JNewstv.com | Ternate
Tiga orang yang terdiri dua warga desa Nggele(Saharuddin, Samruddin) kecamat- an Taliabu Barat dan satu anggota Polsek Taliabu Barat yang bernama La -Ode Syaifudin meninggal dunia,serta 1 warga yang bernama Damalia mengalami luka berat yang saat ini sedang di rujuk ke rumah sakit Bau -Bau ,Sulawesi Tenggara (Sulteng).Hal ini di katakan oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rajikun kepada Jnewstv.com melalui telepon genggamnya pada hari Senin, 25/11/19.
Kabid Humas Polda, AKBP Adip Rajikun mengatakan bahwa ada kejadian perkelahian yang mengakibat tiga orang meninggal dan satu orang luka berat karena adanya kesalah pahaman di arena judi sabung ayam di kebun percontohan, Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada hari jumat kemarin (22/11).
“Saat ini Kapolsek Kepulauan Sula, AKBP Muh. Irvan sudah berada di lokasi kejadian dan berdasarkan informasi kejadian berawal dari adanya judi sabung ayam di desa Nggele antara ayam La Bomba dan ayam La Darno, namun hasil permainan tersebut draw (imbang) sehingga La Bomba melemparkan ayamnya yang masih bertaji tersebut ke La Darno yang mengakibat luka ,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut La Darno mengalami luka namun didiamkan saja sehingga membuat emosi La Bomba yang akhirnya mencabut badiknya dan mengancam untuk terus melanjutkan permainan kembali.
“Ketika terjadi pertikaian tersebut,anggota Polsek Taliabu Barat, La Ode Syarifudin sedang melintas di Tempat kejadian Perkara (TKP) dan melihat ada keributan lalu berniat untuk melerai dan melepaskan tembakan ke udara sehingga membuat sekitar 100 orang menjadi ricuh dan panik.Begitupun juga dengan La Darno lari ke rumahnya,” jelas AKBP Adip.
AKBP Adip menerangkan bahwa La Darno pulang ke rumah untuk membawa parang dan kembali ke arena sabung ayam untuk menyerang warga serta anggota polisi yang ada di arena tersebut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dan satu luka parah.
” Polres Kepulauan Sula sudah melakukan olah TKP dan memeriksa 10 orang saksi serta menyita beberapa senjata tajam yang di gunakan dalam penyerangan juga telah melakukan gelar perkara yang akhirnya di dapati 2 orang sebagai pelaku penyerangan yaitu La Bomba alias Jamarudin dengan sangkaan pasal 338 dan atau Pasal 2 ayat 1 uu 12 thn 1951 tentang pembunuhan dan senjata tajam, sedangkan La Darno alias Darno Sarifudin di kenakan pasal uu 12 thn 1951 yaitu undang – undang darurat membawa senjata tajam (sajam),” tutupnya. (Illon /red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita