Home / Berita / Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tambatan Perahu Ditahan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tambatan Perahu Ditahan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

JNewstv.com | Tobelo Halut.
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Tambatan Perahu di desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan akhirnya ditahan pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Jumat 24/06/2022.

Masing-masing tersangka AAF (Rekanan) DK sebagai Direktur Perusahaan CV Sakral Kontraktor, dan TRR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek senilai 1,3 Milyar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara dianggarkan pada Tahun 2016, setelah di periksa oleh BPKP Maluku Utara ditemukan kerugian negara Ratusan Juta Rupiah

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara Eka J Hayer, kepada sejumlah awak media membenarkan bahwa ketiga orang tersebut setelah melalui proses pemeriksaan maka ditetapkan tersangka
“Mereka tersangka kami ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, mulai hari ini tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2022,” Sedangkan Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut adalah pasal 2 juncto, pasal 18 juncto, pasal 55 KUHP, pasal 3 juncto, pasal 18 juncto, dan pasal 55 KUHP. Ungkap Eka.

(Red)

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII