Home / Berita / Tim Hukum Pemda Halut Dampingi Frans Manery Klarifikasi Pernyataanya Dihadapan Pengacara /Advokat Halut

Tim Hukum Pemda Halut Dampingi Frans Manery Klarifikasi Pernyataanya Dihadapan Pengacara /Advokat Halut

JNewstv.com | Tobelo Halut – Bupati Halmahera Utara Frans Manery didampingi Tim Hukum Ramli Antula, S.H.,CPC.,CPAdj bersama Selly Bunga S.H.,M.H. memberikan kalarikasi kepada para Pengacara/ Advokat anggota PERADI dan KAI yang berada di kabupaten Halmahera Utara, di ruang Meeting Fredy Tjandua . Kamis 27/10/1022, terkait dengan penyataanya saat memberikan sambutan pada peresmian Gedung Gereja Baru di Kecamatan Kao Utara.

 

Dihadapan puluhan Pengacara/Advokat, Nofebi Eteua dan Gilbert Tuwonaung bersama rekan, Frans Mengatakan bahwa” TIDAK ADA MAKSUD SAYA UNTUK MELECEHKAN PROVESI PENGACARA/ADVOKAD” dalam sambutan yang saya sampaikan pada saat peresmian Gedung Gereja Baru Di Kecamatan Kao Utara, ” Saya hanya menjelaskan apa yang di tanya oleh warga jemaat tentang Surat Keputusan MA, saya bilang jangan tanya ke saya , tanya saja kepada lembaga peradilan. Terkaid dengan ucapan PENGACARA itu hanya dalam konteks permasalahan GMIH yang sampai saat ini masih dalam proses,”Jadi sekali lagi tidak untuk profesi PENGACARA secara umum, “Tegas Frans Manery.

 

Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah dan secara pribadi Saya Frans Manery menyampaikan PERMOHONAN MAAF KEPADA SELURU PENGACARA/ADVOKAT jika pernyataan saya sudah melukai Provesi Pengacara/Advokat.

Foto Tim Hukum Pemda Halut Bersama Frans Manery Klarifikasi Pernyataanya Dihadapan Pengacara /Advokat Halut

 

Taufik Layn SH, saat menyampaikan pendapatnya mengatakan bahwa , sebelum kami datang disini kami sudah melakukan pertemuan membahas terkait dengan apa yang sampaikan oleh bupati.

Ketika kami mendengar narasi teantang PENGACARA, sesaat kami merasa tersinggun tetapi kemudian kami mendengar berulang kali itu ternyata disampaikan dalam konteks permasalahan GMIH dan tidak pada menjenalisir Provesi PENGACARA/ADVOKAT secara umum.

 

Sementara itu Novebi Eteua SH, menuturkan bahwa sebagai Provesi Pengacara/Advokat kehadiran kami disini adalah dalam rangka mendengar klarifikasi yang diaampaikan oleh Bupati Frans Manery atas apa yang di sampaikan pada saat sambutan peresmian Gedung Gereja dikecamatan Kao Utara.

 

Sebagai sesama profesi Pengacara/Advokat kami memang merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut” Namun setelah kami mendengar klarifikasi yang disampaikan oleh Pak Bupati kami sangat memahami bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Bupati Frans Manery adalah dalam konteks permasalahan GMIH dan di tujukan pada orang tertentu,”Yang pasti ada rasa ketidak puasan dari beliau sebagai Bupati dan juga sebagai warga jemaat GMIH atas permasalahan ini.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Gilbert Tuwonaung, menurutnya sebagai sesama Profesi yang pasti kita sama rasa waktu mendengar apa yang disampaikan oleh Pak Bupati tetapi setelah kami mendengar apa yang diaampaikan oleh Pak Bupati , kami sangat memahaminya.

Lanjut Gilbert, Saya ini jemmat GMIH dibawa pimpinan Ketua Sinode Demianus Ice, namun dalam permasalahan ini dengan keputusan MA ini akhir dari sebuah peradilan ” Saya adalah sekertaris jemaat Bukit Sion Soakonora, setelah keputusan MA, Saya langsun ambil langka sigap dengan memberikan penjelasan kepada warga jemaat sehingga kami hanya menggunakan nama GEREJA JEMAAT SION BUKIT SION SOAKONORA., Ucap Gilbert. (Roby)

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII