Home / Hukum & Kriminal / Tim Pengacara Hasto Kristiyanto: KPK Tutupi Kelemahan Bukti
Foto Wikipedia. Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, menuding KPK berupaya menutupi kelemahan bukti dalam perkara Hasto. Pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronal Paul Sinyal, dinilai melanggar hukum dan memperkuat dugaan bahwa Hasto telah lama menjadi target.

Tim Pengacara Hasto Kristiyanto: KPK Tutupi Kelemahan Bukti

JAKARTA, JNewsTV – Kritik tajam dilontarkan Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto terhadap pemeriksaan Ronal Paul Sinyal, mantan penyidik KPK yang kini bertugas di Mabes Polri.

Menurut Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, pemeriksaan ini bukan hanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi juga menunjukkan bahwa Hasto telah lama ditarget.

“Keterangan Ronal tidak valid secara hukum karena ia tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa yang terjadi. Ini jelas melanggar KUHAP jika dipaksakan,” ujar Todung melalui keterangan tertulis pada JNewsTV.com, Kamis (9/1).

Todung juga mengkritisi tindakan KPK yang memeriksa mantan penyidik dalam kasus yang sama. “Ini seperti jeruk makan jeruk. Kalau seperti ini dibolehkan, kenapa tidak langsung saja penyidik menjatuhkan vonis?” sindirnya.

Todung menjelaskan bahwa saksi verbalisan hanya boleh diperiksa di persidangan oleh majelis hakim, khususnya jika ada indikasi tekanan atau perubahan keterangan saksi. Ia menilai tindakan KPK ini mencederai etika dan profesionalitas penegakan hukum.

Dalam kasus ini, Todung juga menyoroti inkonsistensi KPK terkait kasus Wahyu Kurniawan. Menurutnya, framing yang dilakukan KPK soal dana Rp1 miliar dari Harun Masiku bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan hukum tetap.

“Mantan penyidik itu bahkan mengungkapkan bahwa Hasto telah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020. Ini semakin memperjelas bahwa klien kami memang telah lama ditarget,” tambah Todung.

Penggeledahan rumah Hasto yang tidak menghasilkan bukti signifikan sehari sebelumnya semakin memperkuat dugaan lemahnya dasar hukum kasus ini.

Todung juga mengaitkan perkara ini dengan dinamika politik. Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, meminta Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatan Ketua Umum PDIP. Todung menduga, kasus ini merupakan bagian dari upaya menyerang PDIP dan Megawati.

“Kami khawatir penegakan hukum telah ditunggangi kepentingan politik. Pemberantasan korupsi harus murni, bukan sarana menghabisi lawan,” tutupnya.***

About Arya Duta

Check Also

Hadiri HUT Ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian Dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

JNewstv.Com | Jakarta –Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII