Home / Berita / Tim Resmob Polsek Ternate Utara Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Resmob Polsek Ternate Utara Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

JNewstv.com | Ternate
Tim Resmob Polsek Ternate Utara tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.Hal ini dikatakan oleh Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda saat prees realese di Mapolres. (13/05/2020)

AKBP Azhari Juanda yang di dampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Efrian Mustaqim Baititi dan Kasubag Humas Polres Ternate,Ipda Wahyuddin mengatakan bahwa jajarannya dari tim resmob Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan 4 pelaku yang berinisial EA alias Eno (30), FR alias Ardian (35), MARD alias Fai (21), F alias Is di lokasi yang berbeda.

” EA alias Eno bersama F alias Is diamankan tim resmob Polsek Ternate Utara atas informasi masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi/mengkonsumsi narkotika golongan I jenis tanaman ganja di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara saat sedang menghisap ganja,” ungkapnya.

Kapolres Ternate menjelaskan EA di duga sebagai pengedar ganja, karena saat di tangkap,barang bukti tersebut ada 101 paket plastik putih isi ganja kering siap edar dengan berat bruto 200 gram atau 2 ons,sedangkan temannya diduga hanya pemakai saja.

” EA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a,UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

AKBP Azhari menerangkan untuk FR alias Ardian yang beralamat di Kelurahan Salero dan MARD alias Fai yang tinggal di Kelurahan Soa -Sio di tangkap saat sedang mengkonsumsi ganja diteras rumah warga Kelurahan Salero pantai.

” Saat di tangkap FR alias A mencoba lari dan sempat terjadi kejar -kejaran dengan tim resmob namun tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang terbungkus dengan pembungkus rokok yang tergeletak diteras rumah warga ,” terang kapolres.

Tambah dia, barang bukti yang diamankan dari FR dan MARD berupa satu linting rokok yang berisikan daun ganja kering siap pakai, satu buah batang rokok merk Dji Sam Soe yang berisi campuran tembakau dan daun ganja kering,satu buah pembungkus rokok dan satu Handphone samsung .

” Keduanya dikenakan dengan pasal 111ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Azhari. (Ilon/faisal)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII