Haltim, JNewstv.com | Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bersama PT Jaya Alam Semesta (JAS) dan petani rumput laut Desa Fayaul menyepakati skema kompensasi atas dugaan pencemaran rumput laut akibat aktivitas tambang. Kesepakatan dicapai Rabu (29/4/2026) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Haltim.
Rapat berlangsung tertib dan kondusif. Hadir Bupati Haltim Ubaid Yakub, Ketua DPRD Idrus Enos Maneke, Sekda Rickhy Chairul Ricfhat, akademisi, pimpinan OPD, perwakilan Polres Haltim, Kejaksaan Negeri Haltim, serta perwakilan petani rumput laut Desa Fayaul.
Hasil musyawarah memutuskan PT JAS memberi kompensasi dengan skema 50 persen dibayarkan langsung ke petani terdampak dan 50 persen untuk program pengembangan desa binaan PT JAS.
Bupati Ubaid Yakub menegaskan rapat ini pertemuan terakhir. “Ini rapat terakhir. Kami berharap PT JAS benar-benar menunjukkan komitmennya untuk segera membayar kompensasi yang telah disepakati,” tegasnya.
Ubaid menekankan tidak ada rapat lanjutan. Keputusan wajib segera direalisasikan perusahaan. Ia menyebut rumput laut vital bagi warga Fayaul, Wasile Selatan, sehingga Pemda berkomitmen melindungi hak masyarakat.
Perwakilan petani Fayaul berharap kesepakatan segera direalisasikan. Kerugian yang dialami berdampak signifikan pada ekonomi keluarga.
Dengan kesepakatan ini, hubungan masyarakat dan perusahaan diharapkan kembali harmonis dan menjadi awal pemulihan ekonomi warga terdampak.
(Tim/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita