Home / Berita / Tokoh Adat Maluku Utara Desak Prabowo Batalkan Kemenangan Sherly-Sarbin di Pilgub 2024, Tuduh Campur Tangan Pemerintah dan TSM

Tokoh Adat Maluku Utara Desak Prabowo Batalkan Kemenangan Sherly-Sarbin di Pilgub 2024, Tuduh Campur Tangan Pemerintah dan TSM

JNewstv.com | Ternate – Sejumlah tokoh adat dari empat kesultanan di Maluku Utara, yakni Bacan, Ternate, Tidore, dan Jailolo, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, dalam Pilgub Maluku Utara 2024. Desakan ini disampaikan melalui maklumat yang dibacakan pada Senin, 06 Januari 2025 di Ternate.

Para tokoh adat menilai desakan ini selaras dengan komitmen Prabowo untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menciptakan demokrasi yang damai. “Saat dilantik, Pak Prabowo menyampaikan komitmennya untuk menjunjung tinggi masyarakat adat di kesultanan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus berpihak,” ujar Taksin Dano, salah satu tokoh adat, kepada wartawan.

Maklumat yang dibacakan memuat empat poin penting terkait kebijakan pemerintah terhadap masyarakat adat dan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam Pilgub Maluku Utara. Menurut Taksin, Pilgub Maluku Utara 2024 “tercemar” dengan campur tangan pemerintah dan indikasi praktik politik uang (TSM), yang dinilai menciderai norma adat dan prinsip-prinsip demokrasi.

“Kami menilai bahwa Pilgub Maluku Utara kemarin terdapat banyak campur tangan pemerintah, ada indikasi TSM, dan ini tentu saja menciderai norma adat serta norma demokrasi,” tegas Taksin.

Para tokoh adat mendesak Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti kasus ini dengan mendiskualifikasi paslon Sherly-Sarbin melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap kebijakan yang diambil dapat mencerminkan komitmen Prabowo terhadap keadilan dan demokrasi yang bersih.

Desakan ini muncul di tengah gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon lainnya terhadap kemenangan Sherly-Sarbin di Pilgub Maluku Utara. Pasangan calon Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan, Aliong Mus-Sahril Thahir, dan Muhammad Kasuba-Basri Salama telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam Pilgub Maluku Utara.

Desakan tokoh adat ini menambah tekanan terhadap Presiden Prabowo untuk meninjau kembali hasil Pilgub Maluku Utara. Desakan ini juga menunjukkan bahwa Pilgub Maluku Utara 2024 telah diwarnai dengan kontroversi dan dugaan pelanggaran.

Sisa pertanyaan adalah bagaimana Presiden Prabowo akan menanggapi desakan dari tokoh adat Maluku Utara ini. Apakah Prabowo akan meninjau kembali hasil Pilgub Maluku Utara atau tetap mempertahankan kemenangan Sherly-Sarbin? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (Ilon)

About Saleh Lukman

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII