Home / Berita / UU Nomor 8 Tahun 2016 Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 Dinilai Belum Lindungi Pekerja Disabilitas

UU Nomor 8 Tahun 2016 Dan UU Nomor 13 Tahun 2003 Dinilai Belum Lindungi Pekerja Disabilitas


JNewstv.com | Jakarta.
Undang -undang nomor 8 tahun 2016, tentang Disabilitas dan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di nilai oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar tidak melindungi pencari kerja bagi penyandang Difabel. Pasalnya masih ada penyandang Disabilitas yang mengalami diskriminasi seperti PHK (dipecat).(09/12)

Timboel Siregar mengatakan dirinya merasa prihatin karena masih adanya diskriminasi pekerjaan bagi penyandang difabel akibat pengawasan lemah dan  ketidaktegasan penerapan aturan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya menilai pengawas ketenagakerjaan, dan kepolisian, belum maksimal mengawal UU nomor 8 tahun 2016 dan UU nomor 13 tahun 2003 sehingga masih ada diskriminasi dalam pemecatan (PHK) yang dialami oleh  penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Untuk itu pengamat pekerja ini mendesak  kedua lembaga tersebut agar serius sehingga pekerja penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.

Sementara itu Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Depok, M. Ichsan Kamil AMD, menerangkan bahwa dirinya mengakui masih adanya perlakuan diskriminasi terhadap masyarakat difabel dalam pekerjaan baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, kendati dipayungi undang-undang.

“Ya, masih banyak penyandang disabilitas diperlakukan diskriminatif. Padahal, kami punya kemampuan sesuai cara kami. Dan yang pasti, kami juga anak bangsa yang ingin berprestasi demi negara ini,” ujar pemuda yang tengah melanjutkan kuliah akuntansinya di Universitas MH Thamrin, Jakarta, itu.

Tambahnya, tiga rekan sesama jebolan SDLB Santi Rama, Jakarta, dan telah bertitel Sarjana Strata-1 dari kampus berbeda itu melamar ke puluhan perusahaan berbeda namun surat lamarannya ditolak setelah tahu ketiganya tunarungu.

“Akhirnya, Alhamdulillah, mereka sukses mengelola kafe Kopi Tuli di sejumlah tempat,” urai Ichsan seraya menceritakan tiga temannya itu. (Harun)

About Redaktur

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII