JNewstv.com | Halteng
Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Tengah (Halteng) Abdul Rahim Odeyani mendesak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP ) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Halteng sebagai wadah berhimpunnya para pekerja untuk duduk secara bersama untuk merumuskan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pasalnya persoalan buruh atau pekerja yang terjadi secara terus menerus di kawasan industri Teluk Weda khususnya para pekerja yang bekerja di PT IWIP. Hal ini dikatakannya usai lakukan pertemuan diruang kerjanya kepada JNews.(29/05/2020)
Wabup Abdul Rahim Odeyani mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk dijadikan sebagai dasar kesepakatan/kesepahaman dalam melaksanakan hak dan kewajiban antara masing-masing pihak.
” Tentu perjanjian kerjasama ini sebagai tindak-lanjut atau implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk merumuskan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini di perlukan kerjasama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja agar dapat memberikan kesejahteraan buruh yang bekerja di PT IWIP
“Yang pasti perjanjian kerja bersama ini untuk mengimplementasi amanat Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003,untuk itu harus ada pegangan dasar berupa dokumen perjanjian,” ujar Imo nama sapaan Wakil Bupati Halteng.
Ditempat terpisah Sekretaris Pimpinan Cabang PUK SPSI Kabupaten Halmahera Tengah, Bakir Oesman kepada awak media menerangkan bahwa langkah yang diambil Pemkab Halteng untuk merumuskan dokumen PKB ini sangat luar biasa.
” Dokumen PKB merupakan solusi kesejahteraan bagi pekerja buruh tentang hubungan ketenegakerja pada perusahaan,” terangnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita