HALTENG, JNewstv.com — Diduga Perusahaan Tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Telah Musnahkan Ribuan Ton Ban Bekas dengan Cara Membakar Warga Lingkar Tambang Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara Keluhkan Asap Hitam yang Membubung Tinggi tepatnya pada hari Senin 31 Agustus 2026.
Seorang warga yang tidak disebutkan namanya membagikan foto dan video kepada Wartawan JNewstv.com.- dikagetkan dengan asap lebat pekat hitam yang membung tinggi hingga ke wilayah tras pedesaan Waikob, Waijaran dan sekitarnya
Menurutnya tindakan memusnahkan ban bekas dengan cara dibakar secara terbuka oleh pihak mana pun termasuk perusahaan tambang itu adalah tindakan ilegal dan dilarang keras.
Apalagi pembakaran tersebut termasuk ban ukuran besar atau Off-The-Road yang digunakan di area pertambangan, dikategorikan sebagai limbah padat yang tidak boleh dibakar sembarangan karena menghasilkan emisi gas beracun (seperti dioksin, furan, dan karbon hitam).
Pembakaran ban bekas termasuk merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat, terkait pembakaran ban bekas di lingkar tambang ini adalah Kasus Hukum perlu di usut oleh APH. Pembakaran Ban di Area Tambang Salah satu kasus hukum yang berbahaya bagi Masyarakat sekitarnya. Ujarnya
Ia Menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas lingkungan Hidup DLH Halmahera Tengah tidak mampu melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang.
Ban bekas yang di bakar sebenarnya harus di manfaatkan dan di kelola oleh pelaku usaha lokal, terutama Perusahaan Daerah sehingga ban bekas tersebut tidak di musnahkan dengan cara di bakar seperti itu, tugasnya
Pemerintah Daerah di minta tindak tegas terhadap perusahan tambang atas dugaan kasus pembakaran ban bekas di kawasan tambang PT IWIP.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita