Halteng TM.com – Sorotan warga masyarakat terkait dengan ribuan botol minuman keras (miras) jenis beer (bir) yang di sita bagian Intelkam Polres Halteng baru-baru ini kembali menukik tajam di kalangan masyarakat. Buktinya, ribuan botol miras yang sudah di sita dikabarkan tak diamankan Polres Halteng sehingga pihak perusahaan PT IWIP diduga memgkonsumsinya pada hari raya Nyeri baru-baru ini.
Sorotan warga ini akibat miras jenis cap tikus sebanyak 341 kantong plastik milik masyarakat diamankan oleh petugas di Pospol Weda Tengah Senin, (15/04/2019) kemarin. Sementara ribuan botol minuman keras (miras) milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang disita pada Rabu, (06/02/2019) bulan lalu hingga kini tak diamankan petugas kepolisian. “Sikap ini sudah menunjukkan hukum dan pelanggaran miras hanya berlaku pada kalangan masyarakat bawah.
Sementara pihak perusahaan tidak dikenakan sanksi apa-apa. Bahkan sampai saat ini barang bukti ribuan botol miras tak diamankan Satuan Polres Halteng Bagian Intelkam masih Pospam Perusahaan,” kesal warga Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah kepada wartawan Selasa, (16/04/2019) pagi tadi via telpon.
Pertanyaannya, mengapa barang bukti (BB) ribuan botol miras atau sebanyak 110 kartun miras jenis beer (bir) milik PT IWIP tidak diamankan petugas kepolisian. Sementara 341 kantong miras jenis cap tikus milik warga di amankan. Ada apa dibalik ini semua, apakah hukum yang berlaku di NKRI tak mampan terhadap perusahaan seperti PT IWIP, ataukah perusahaan bisa berhak untuk melakukan sesukamu di Negeri Fagogoru ini,” kesal warga yang enggan identitasnya di publikasi ini.
Kami masyarakat bawa yang juga lemah ini hanya membutuhkan suatu tindakan keadilan yang diterapkan Pemerintah di NKRI ini. Namun, cara seperti yang dialami keluarga kami saat ini sudah terlihat nampak bahwa hukum meruncing kebawa dan tumpul keatas. “Benarkah hukum dan aturan yang dibuat dan disahkan dengan menguras uang rakyat di NKRI ini hanya berlaku pada masyarakat bawa,” tanyanya.
Jika tidak, kata warga itu, maka petugas kepolisian dan TNI harus mengedepankan keadilan itu, kalau tidak masyarakat menilai petugas pilih kasih dalam penanganan minuman keras di Kabupaten Halmahera Tengah ini. Sebab, barang bukti ribuan miras jenis beer milik PT IWIP tak diamankan kepolisian di Kabupaten Halmahera Tengah,” tandasnya.
Terpisah Polres Halteng melalui Waka Polres Kompol Hi Jasim Hoda SH kepada awak media Selasa, (16/04/2019) siang kemarin menyampaikan bahwa terkait ribuan botol miras milik PT IWIP itu, tidak ada dasar hukum untuk melakukan upaya paksa seperti penyitaan dan lain-lain. Karena kita tidak punya acuan, apa lagi daerah ini belum memiliki Perda Miras,” akunya.
Saya sudah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetapi Provinsi Maluku Utara belum memiliki Perda Miras. Yang ada Perda di Provinsi Maluku Utara ini baru Kota Ternate, Tidore Kepulauan (Soa-sio), Halmahera Utara (Tobelo), dan Halmahera Timur (Maba), jadi tidak punya dasar hukum kita untuk melakukan upaya paksa,” tandasnya.
Berbeda dengan miras lokal yang tak bermerk, kalau miras lokal itu tidak punya standar pangan sehingga bisa kita gunakan Undang-Undang Pangan karena tidak punya standar mutu,” katanya.
Jadi masalah ini sudah dilimpahkan ke bagian Reskrim Polres Halteng, hanya saja kita tidak punya dasar hukum lakukan upaya penyitaan,” tutupnya. (Ode)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita