Home / Berita / Advokat Nana Sumarna : Penetapan Tersangka HRS Sesuai Prosedur

Advokat Nana Sumarna : Penetapan Tersangka HRS Sesuai Prosedur

JNewstv.com | Jakarta
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021), Hakim Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya oleh kepolisian telah sesuai peraturan.

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Setelah menang praperadilan, Kepolisian RI bakal melanjutkan proses hukum perkara kerumunan di Petamburan dengan tersangka HRS. Hal ini dikatakan pengamat hukum dan sekaligus Advokat , Nana Sumarna SH MH

“Semua proses sudah berjalan dan terbukti saat ini 26 Maret 2021 RS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), katanya.

Yang dilakukan Rizieq melanggar hukum, menyimak dalam proses persidangan d PN Jaktim ada statment dari Riziq “kepada seluruh umat islam dan seluruh rakyat Indonesia yang mengharapkan keadilan untuk saya”

Mengatas namakan seluruh rakyat Indonesia? Faktanya tidak seluruh rakyat Indonesia yang menjadi pendukung Rizieq dan suka dengan Rizieq,” ujar Nana.(Harun/Nanda)

 

 

 

 

 

About Redaktur

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII