Home / Hukum & Kriminal / Akademisi Bhayangkara Sorot Penetapan Tersangka Ketua PAN Tidore, Unsur Pidana Dinilai Tidak Terpenuhi

Akademisi Bhayangkara Sorot Penetapan Tersangka Ketua PAN Tidore, Unsur Pidana Dinilai Tidak Terpenuhi

  • Ringkasan Berita:
  • Dr. Jonaedi Efendi menilai penetapan tersangka terhadap saudara dengan insial UI tidak berdasar secara hukum.
  • Klarifikasi tertutup kepada Wali Kota Tidore, Ali Ibrahim pada waktu itu ditegaskan sebagai komunikasi administratif, bukan pencemaran nama baik.

 

JNewsTV — Penetapan Ketua PAN Kota Tidore berinisial UI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.

Dr. Jonaedi Efendi, Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya sekaligus Wakil Dekan, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang digunakan penyidik Polresta Kota Tidore Kepulaun tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kehamilan seorang calon anggota DPRD terpilih berinisial AS. Dalam kapasitasnya sebagai anggota legislatif, UI menyampaikan pertanyaan klarifikatif kepada Wali Kota Tidore, Ali Ibrahim pada waktu itu.

“Pertanyaan tersebut disampaikan secara terbatas, dalam forum administratif, dan tidak untuk disebarluaskan ke publik,” tegas Jonaedi, Selasa 14 April 2026

Namun, komunikasi yang bersifat tertutup tersebut kemudian menyebar di lingkungan internal pemerintahan tanpa keterlibatan aktif Umar. Laporan pencemaran nama baik pun diajukan oleh AS, yang berujung pada penetapan Umar sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Jonaedi mengangkat persoalan mendasar: apakah konfirmasi tertutup kepada pejabat negara dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

Secara tidak langsung, ia menilai pendekatan tersebut keliru dan berpotensi menyeret komunikasi administratif ke ranah pidana secara tidak proporsional.

  • Unsur Kesengajaan Gugur Total

Dalam analisisnya, Jonaedi menegaskan bahwa unsur “dengan sengaja” (opzet) merupakan fondasi utama delik pencemaran.

“Tanpa kehendak untuk menyerang kehormatan, maka tidak ada delik pidana.”

Ia menjelaskan bahwa tiga bentuk kesengajaan—opzet als oogmerk, opzet met zekerheidsbewustzijn, dan dolus eventualis—tidak ditemukan dalam tindakan Umar.

Secara tidak langsung, ia menilai tidak ada niat merusak reputasi, tidak ada kepastian akibat penyebaran, serta tidak ada penerimaan risiko. Tindakan tersebut justru merupakan bentuk kehati-hatian administratif dalam menjalankan tanggung jawab etik.

  • Tidak Ada Serangan terhadap Kehormatan

Pada unsur kedua, yakni menyerang kehormatan atau nama baik, Jonaedi menegaskan bahwa hukum pidana hanya melindungi reputasi yang diserang secara objektif.

Dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya pernyataan yang merendahkan, tidak ada penyampaian ke publik, tidak ada tujuan menjatuhkan martabat, serta tidak terdapat ekspresi penghinaan.

Secara tidak langsung, ia menyimpulkan bahwa tindakan Umar berada dalam ranah animus corrigendi—niat untuk klarifikasi—bukan animus injuriandi.

  • Unsur Tuduhan Tidak Terpenuhi

Jonaedi juga menyoroti unsur “menuduhkan sesuatu hal”.

“Apakah benar isu yang beredar bahwa AS sedang hamil?”

Menurutnya, pernyataan tersebut jelas berbentuk pertanyaan, bukan tuduhan. Tidak ada klaim fakta, tidak ada penilaian moral, dan tidak ada kesimpulan yang disampaikan.

Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa unsur tuduhan dalam Pasal 310 KUHP gugur secara hukum.

  • Tidak Ada Niat Menyebarluaskan

Unsur “dengan maksud supaya diketahui umum” (animus divulgandi) juga dinilai tidak terbukti.

Fakta menunjukkan bahwa komunikasi dilakukan secara tertutup, tidak melalui media publik, tidak ada upaya penyebaran, dan penyebaran terjadi di luar kendali Umar.

“Tidak dapat disamakan antara akibat tersebar dengan niat untuk menyebarkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dibebankan atas tindakan pihak lain.

  • Pasal Fitnah Tak Relevan

Terkait Pasal 311 KUHP, Jonaedi menyatakan pasal tersebut tidak dapat diterapkan.

Secara tidak langsung, ia menjelaskan bahwa Pasal 311 mensyaratkan adanya pencemaran terlebih dahulu. Sementara itu, unsur Pasal 310 tidak terpenuhi.

Selain itu, tidak ada tuduhan afirmatif, tidak ada pembuktian, dan tidak terdapat niat jahat (animus falsi).

Jonaedi menegaskan bahwa tindakan H. Umar Ismail merupakan bagian dari mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi.

Secara tidak langsung, ia menyimpulkan bahwa komunikasi tersebut adalah bentuk klarifikasi internal untuk menjaga integritas institusi, bukan serangan terhadap kehormatan individu.

Dengan demikian, seluruh unsur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidak terpenuhi. Penetapan tersangka terhadap Umar Ismail dinilai tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam kriminalisasi komunikasi pejabat publik.

***

About Arya Duta

Check Also

Safari Subuh Keliling Kembali Digelar, Ditbimas Polda Malut dan Kemenag Perkuat Sinergi Kamtibmas

SOFIFI, JNewstv.com – Upaya mempererat hubungan antara kepolisian, Kementerian Agama dan masyarakat terus dilakukan melalui …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII