JNewstv | Jakarta — Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penambahan jumlah anggota DPD menjadi lima orang per provinsi pada Rabu, 19 Juni 2024.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU-XXII/2024 dan melibatkan beberapa anggota DPD dari berbagai provinsi.
Mereka mengajukan “permohonan uji materi terhadap Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta pasal 196 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.”
Para pemohon “menyatakan diri sebagai peraih suara terbanyak kelima di setiap daerah pemilihan DPD dalam Pemilu 2024.”
Mereka berpendapat bahwa jumlah anggota DPD saat ini tidak proporsional jika dibandingkan dengan jumlah anggota DPR.
Oleh karena itu, mereka meminta agar Pasal 252 ayat (1) dan Pasal 196 diubah sehingga setiap provinsi memiliki 5 anggota DPD.
Permohonan ini juga “mencakup tuntutan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan dan berlaku untuk hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.”
Apabila Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan yang berbeda, para pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.
Gugatan ini merupakan upaya para anggota DPD untuk memperjuangkan perubahan dalam jumlah anggota DPD per provinsi. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita