JNewstv.com | Tobelo.
Kepolisan Resort Halmahera Utara (Polres Halut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Speedboad Dinas Perhubungan Halut Tahun anggaran 2016.
Keempat orang tersebut adalah HT, Mantan kepala Dinas Perhubungan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ET sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR sebagai Pelaksana kegiatan dan MRI sebagai ketua pokja.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halut. AKP Rusli Mangoda, menurutnya keempat orang ini sebelumya sudah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi pengadaan Speedbood, tahun anggaran 2016 lalu.
Sementara pasal yang di sangkakan kepada keempat orang tersebut, berbeda. Untuk HT yang saat ini juga menjabat sebagai Kadisdukcapil disangkakan dengan pasal 2,3,8 dan 9 junto pasal 55 KUHP. Sedangkan Sementara ketiga rekannya ET, AR, dan MRI, pasal 2,3, dan 9. Dengan masa hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup. Dengan denda 200 juta, maksimal 1 milyar,” tuturnya. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita