
JNewstv.Com | Ternate – (Malut)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate melaksanakan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi PTSL yang diselenggarakan pada tanggal 31 Januari 2023 kemaren di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Ternate dengan peserta nya dihadiri oleh Camat Ternate Utara dan Camat Ternate Tengah serta para lurah lokasi PTSL. (09/02/2023)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Sun Eddy Widijanto, A.Ptnh mengatakan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. PTSL merupakan nawacita Presiden Jokowi yang sudah memasuki tahun ke tujuh pelaksanaan,” ucapnya kepada media.
Sun Eddy Widijanto menjelaskan untuk di Kota Ternate, sertifikasi tanah baru terlaksana 78%, masih ada 13.334.684 m2 bidang tanah yang jadi PR. Target di 2023 kita akan menerbitkan 333 sertifikat tanah yang akan dilaksanakan di Kelurahan Sangaji Utara, Kelurahan Sangaji, Kelurahan Moya, Kelurahan Toboleu, Kelurahan Marikurubu.
“Beberapa permasalahan yang ada di Kota Ternate antara lain Kondisi pembangunan kewilayahan Kota Ternate, ditambah dengan kondisi fisik-geografis wilayah Kota Ternate, yaitu keterbatasan lahan bagi pengembangan kegiatan ekonomi, khususnya pada sebagian lahan yang sudah mengalami abrasi dan intrusi laut maupun akibat pencemaran lingkungan, berimplikasi terhadap penggunaan tanah dalam bentuk kawasan- kawasan yang masing-masing memiliki ciri-ciri tertentu dan secara tidak langsung berubah fungsi menjadi akan tidak sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan” imbuh Kantah Ternate.
Terangnya, sebagai kawasan perkotaan yang semakin berkembang, tanah dan bangunan di Kota Ternate memiliki kecenderungan semakin meningkat nilainya,sehingga nilai jual obyek pajak (NJOP) akan semakin meningkat juga.
” Kondisi ini secara tidak langsung akan berdampak kepada masyarakat kurang mampu yang akan mendaftarkan tanahnya dan kewajiban membayar BPHTB yang nilainya semakin meningkat,” tutur Sun sapaan akrabnya.
Sun Juga mengungkapkan bahwa persoalan tanah di Kota Ternate bukan hanya perihal perseorangan, tapi aset pemerintah pun terkadang masih menjadi bahan perdebatan. Oleh sebab itu dirinya meminta semua kepala desa yang hadir agar dapat mengikuti penyuluhan dengan baik, sehingga ke depannya bisa lebih mudah menjembatani pengurusan PTSL warganya masing-masing.
“Harus diakui masih cukup banyak warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diatur oleh Undang-Undang. Banyak juga warga yang beranggapan bahwa pengurusan sertifikat tanah itu merepotkan, padahal melalui program PTSL bisa sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah. Sangat saya sayangkan jika momentum ini dilewatkan,” tutupnya.(Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita