JNewstv, Labuha – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak DPRD menggunakan hak angket dalam kasus pelantikan empat kepala desa. dalam RDP Senin (22/9/2025).
Organisasi ini bahkan menuduh adanya “dagang politik” antara DPRD dan Bupati jika tidak ada tindakan tegas.
Ketua BARAH, Adi Ngelo, menyatakan tidak ada lagi toleransi terhadap perilaku Bupati yang dinilai bertentangan dengan norma hukum.
Dari penjelasan PHAI, jelas terlihat adanya pelanggaran kode etik dalam pelantikan empat kepala desa tersebut.
BARAH meminta DPRD tidak hanya berkutat pada pemanggilan Dinas DPMD dan Kabag Hukum.
Organisasi ini mendesak Komisi I memperluas pertemuan ke lintas komisi sehingga bisa menggunakan hak angket sebagaimana diatur UU No. 23 Tahun 2014.
“Tidak ada lagi Komisi I harus panggil DPMD dan Kabag Hukum untuk mempertanyakan status hukum SK Pelantikan tersebut. Ini teman-teman harus menggunakan hak yang mestinya digunakan dalam rangka mengetahui status SK atau perilaku Bupati,” tegas Adi Ngelo.
BARAH menilai konstruksi pemahaman dari praktisi hukum PHAI sudah jelas menunjukkan adanya pelanggaran kode etik.
Organisasi ini meminta DPRD tidak berputar-putar dan segera bertindak tegas.
“Jangan sampai penggunaan diskresi yang dilakukan oleh Bupati hanya untuk kepentingan kelompok dan golongan,” ujar Adi Ngelo, merujuk pada dugaan kepentingan politik di balik pelantikan kontroversial tersebut.
Selain itu, berdasarkan konsep Trias Politika, legislatif adalah pengawal UU sementara eksekutif adalah pelaksana UU.
Untuk itu DPRD harus bersikap secara kelembagaan menggunakan tiga haknya: angket, interpelasi, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur Pasal 159.
“Kalaupun tidak dilakukan maka tentu publik menangkap bahwa Bupati dan DPRD telah terjadi dagang politik dalam urusan pelantikan empat kepala desa,” ancam Ikbal Kadoya, pengurus BARA.
Ikbal menegaskan setelah mendengar penjelasan PHAI, persoalan sudah tuntas secara yuridis.
Yang dibutuhkan kini adalah sikap kelembagaan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
“Kami meminta agar ini diperluas dan dilakukan pembentukan pansus hak angket karena ini adalah pelanggaran hukum oleh Bupati, maka di situlah DPRD harus hadir,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Fraksi PKB Junaedi Abusama mengakui Komisi I belum menerima SK pelantikan empat kepala desa dari Bupati.
Dia juga menyatakan siap menindak Bupati jika terbukti keliru secara hukum.
Dengan tuntutan hak angket dari BARAH, tekanan terhadap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba semakin bertubi-tubi.
Sebelumnya, PHAI mendesak evaluasi empat pejabat kunci, sementara pakar hukum menilai Bupati berpotensi dijerat pasal pidana.
Kasus pelantikan Umara La Suma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Goro-goro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuo) pada 25 Agustus lalu kini memasuki fase politisasi dengan ancaman hak angket dari organisasi masyarakat sipil. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita