JNewstv, Labuha – Dewan Penasehat PHAI, Maulana MPM Djamal Syah, mempertanyakan rasa malu DPRD Halmahera Selatan jika kasus pelantikan empat kepala desa bermasalah dilaporkan langsung ke Inspektorat Jenderal Kemendagri tanpa melalui fungsi kontrol legislatif daerah.
“Apakah teman-teman DPRD ini tidak malu? Kalau kita langsung ke Kemendagri lantas dikeluarkan sanksi, itu kan nanti publik pertanyakan fungsi kontrol DPRD,” tegas Maulana dalam RDP Senin (22/9/2025).
Maulana menegaskan yang menandatangani SK pelantikan empat kepala desa adalah Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, bukan Kadis DPMD atau Kabag Hukum.
Karena itu, DPRD harus menghadirkan Bupati langsung dalam rapat lintas komisi.
Dewan Penasehat PHAI mengaku sudah menyiapkan semua dokumen untuk melaporkan Bupati ke Kemendagri.
Namun mereka memberikan kesempatan terakhir kepada DPRD untuk menjalankan fungsi kontrolnya.
“Untuk melaporkan Bupati semua sudah lengkap. Tinggal melihat sikap DPRD, kami tidak mau lembaga ini hanya diam saja,” ungkapnya.
Dia menilai ini adalah masalah etika dan moralitas pejabat publik. Moralitas pejabat publik harus dilihat dari keputusannya, apakah bermoral atau tidak.
Hal ini penting agar publik bisa membedakan mana keputusan untuk kepentingan publik dan kepentingan pribadi.
Menanggapi ancaman tersebut, Ketua Komisi I Munawir Bahar Kasuba mengaku sudah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait masalah ini.
Namun pembahasan belum detail karena kekurangan data.
“Kita di Komisi I sudah pernah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait masalah ini namun belum detail karena kekurangan data. Jadi masalah ini kita juga serius,” jelas Munawir.
Terkait tuntutan rapat lintas komisi, Munawir menjelaskan Komisi I sudah mendapat disposisi dari pimpinan DPRD untuk melakukan RDP.
Namun mereka masih belum mendapat SK pelantikan sehingga perlu waktu untuk menelaah masalah ini.
“Kami juga belum mendapat SK sehingga ini menjadi telaah. Kami meminta waktu untuk menelaah masalah ini baru kemudian kita bisa duduk bersama lagi. Prinsipnya kami akan mempercepat pembahasan ini,” pungkas Munawir.
Sebelumnya, anggota DPRD Fraksi PKB Junaedi Abusama juga mengaku Komisi I belum menerima SK pelantikan empat kepala desa.
Hal ini mempersulit DPRD memahami dasar hukum yang digunakan Bupati.
Ancaman laporan ke Kemendagri ini menambah tekanan berlapis terhadap Bupati dan DPRD Halsel.
Sebelumnya, BARAH mendesak penggunaan hak angket, sementara pakar hukum menilai Bupati berpotensi dijerat pasal pidana.
PHAI menilai peristiwa hukumnya jelas: Bupati yang melantik empat kepala desa Umara La Suma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Goro-goro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuo) pada 25 Agustus lalu meski PTUN Ambon telah membatalkan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita