JNewstv.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan hasil penyelidikan intensif tim Subdit 2 Perbankan sejak awal Juli.
Sindikat tersebut diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan beraksi dengan memanfaatkan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant rekening yang tidak aktif untuk kemudian mengalihkan dana ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat lintas lembaga.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan, yang didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi.
Dijelaskan, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, diberikan akses User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar dipindahkan secara ilegal tanpa diketahui nasabah.
Dana tersebut lalu dialirkan ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank, yang segera melapor ke Bareskrim.
9 Tersangka Terlibat
Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda:
1. Oknum Karyawan Bank
AP (Kepala Cabang Pembantu)
GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan
C alias K (otak sindikat, menyamar sebagai Satgas)
DR (konsultan hukum)
NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi)
R (mediator)
TT (fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang
DH (pembuka blokir rekening)
IS (pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terkait kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dan Pemulihan Dana
Selain berhasil memulihkan dana Rp204 miliar, penyidik turut menyita barang bukti berupa 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Jerat Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang, yaitu:
UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar
UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara, denda Rp600 juta
UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar
UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, serta mengaktifkan notifikasi transaksi agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Saat ini, Polri masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita