
JNewstv.com | JAKARTA
Kasus Holywings mulai berbuntut. Dugaan penistaan agama akibat iklan promosi minuman beralkohol (Minol) berkembang tuntutan perdata dengan ganti rugi moral, menyusul ke-6 tersangka bagian promosi Holywings Indonesia ditetapkan Polres Jakarta Selatan.
Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota dilakukan dua lelaki bernama Muhammad dengan meminta ganti kerugian Rp 100 milyar. Sedangkan di PN Jakarta Pusat oleh organisasi kepemudaan Islam & Kristen dengan ganti rugi Rp 35,5 trilyun. Keduanya menggugat PT Aneka Bintang Gading, yang menaungi operasional Holywings Indonesia (HI) dengan target menang diserahkan untuk pembangunan rumah ibadah.
“Aliansi Pemuda Nusantara menggugat (perdata) kepada manajemen Holywings, PT Aneka Bintang Gading, sebesar Rp 35,5 trilyun,” ujar ketua umumnya Pangeran Negara, seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (1/7). “Uang itu kami pergunakan membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.”
Alasan gugatan perdata, katanya, Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Sebaliknya, umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.

Sementara gugatan duo Muhammad mengaku merasa dirugikan secara materil & immateriil. “Klien kami mengajukan kerugian senilai Rp 100 milyar. Dan, jika dikabulkan akan kita sumbang ke Baznas untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat,” ujar Hendarsam Marantoko, kuasa hukum duo Muhammad, seperti dikutip kompas.com, Kamis (30/6).
Sementara Ustadz Felix Siauw mengisyaratkan kesetujuannya bahwa kasus Holywings diarahkan memberangus peredaran minuman keras alias beralkohol. “Mohon maaf, yang harusnya ditutup itu yang lebih besar, khomer-nya yang dilarang, mirasnya yang dilarang,” ujarnya melansir mata-mata.com, Kamis (30/6), seraya menyebut ketidaksepakatannya terkait penutupan outlet Holywings.
Perijinan
Membuncahnya kasus Holywings sesaat muncul promo satu botol Miras Gordons gratis setiap Kamis asalkan bernama Muhammad (dry gin) & Maria (pink) dalam unggahan instagram HI Kamis (23/6). Kendati sudah dihapus, jejak digital unggahan itu direkam & beredar viral disusul penangkapan ke-6 praktisi promosi HI oleh Polres Jakarta Selatan pimpinan Kombes Budi Herdi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun segera menutup ke-12 outlet Holywings terkait ketidaklengkapan ijin usaha. Disusul proses serupa di Kota Bogor, Pemkab Tangerang, Pemkab Sleman, Pemkot Semarang, Pemkot Makassar, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Bandung.
Tak pelak lagi usaha bar, resto & klub, pengganti Nasi Goreng sejak 2014 oleh pemilik 500 saham @ Rp 1 juta, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (29/6) di antaranya Eka Setia Wijaya, Ivan Tanjaya termasuk advokat Hotman Paris Hutapea & Nikita Mirzani.
. “Atas nama pribadi dan Holywings kami meminta maaf kepada MUI & umat Islam, juga silakan diproses jalur hukum,” ujar Hotman Paris, yang juga didaulat sebagai lawyer HI sewaktu bertemu ketua MUI bidang Dakwah & Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, dalam unggahan video dalam akun instagramnya Minggu (26/6). (Nanda/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita