Opini | Oleh: Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH
Tindakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba yang melantik kembali pejabat yang sama melalui penerbitan Surat Keputusan baru setelah adanya pembatalan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tindakan demikian tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum, tetapi juga melecehkan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan merusak marwah supremasi hukum (the rule of law) dalam sistem pemerintahan daerah.
________________________________________
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan:
Pejabat pemerintahan dilarang:
a. Melampaui wewenang;
b. Mencampuradukkan wewenang; atau
c. Bertindak sewenang-wenang.
Tindakan Bupati yang melantik kembali empat kepala desa yang sama dengan Surat Keputusan baru setelah adanya pembatalan oleh putusan pengadilan jelas merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c.
Pelantikan ulang tersebut tidak hanya mengabaikan batas wewenang yang telah diatur undang-undang, tetapi juga memperlihatkan adanya niat untuk meniadakan kekuatan hukum dari putusan pengadilan yang telah final dan mengikat (inkracht van gewijsde).
Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan seperti ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), di mana kewenangan yang dimiliki pejabat digunakan tidak sesuai dengan tujuan hukumnya.
________________________________________
Pasal 18 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan memperjelas:
Tindakan sewenang-wenang adalah tindakan pejabat yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pelantikan ulang terhadap empat Kepala Desa pada tanggal 25 Agustus 2025 yang sebelumnya telah dibatalkan melalui Putusan PTUN Ambon, secara yuridis memenuhi unsur tindakan sewenang-wenang.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan.
Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kewenangan lembaga peradilan.
Lebih jauh, tindakan Bupati ini mencederai asas check and balances antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif, seolah-olah keputusan pengadilan dapat dinegasikan melalui penerbitan Surat Keputusan baru.
Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh siapa pun, termasuk pejabat daerah.
________________________________________
Sanksi Administratif Berat: Pemberhentian Tetap
Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menegaskan:
Pejabat yang terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap.
Norma ini memberikan landasan bagi penegakan tanggung jawab hukum terhadap pejabat pemerintahan yang dengan sengaja melanggar batas kewenangannya.
Dalam konteks kasus Bupati Halmahera Selatan, tindakan melantik kembali empat Kepala Desa yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan secara substansial telah memenuhi unsur tindakan sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan karenanya dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap.
Dalam kerangka teori hukum administrasi negara, wewenang bukanlah hak, melainkan amanah publik yang dibatasi oleh hukum dan moralitas kekuasaan.
Pejabat publik yang tidak tunduk pada hukum sejatinya telah kehilangan legitimasi etik dan yuridis untuk memimpin.
Pelanggaran terhadap putusan pengadilan bukan hanya bentuk ketidakpatuhan administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip konstitusional negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, dan tidak ada pejabat yang kebal hukum.
Oleh karena itu, tindakan Bupati Halmahera Selatan yang melantik kembali empat Kepala Desa yang sama, padahal telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena proses pemilihannya terbukti cacat prosedur, harus menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawas internal pemerintahan, khususnya Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Penegakan sanksi administratif terhadap tindakan tersebut merupakan keniscayaan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dalam koridor hukum, serta menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib tunduk pada supremasi hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita