
JNewstv.com | Ternate
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 kepada Pemkot Ternate dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ) diruang rapat perwakilan BPK.Hal ini dikatakan oleh Hermanto, Sub bagian Humas dan TU BPK Perwakilan BPK Malut melalui realeaenya. (21/07/2020)
Hermanto mengatakan pemeriksaan atas LKPD Kota Ternate melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Karena adanya prosedur klarifikasi angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang harus disepakati bersama antara BPK dengan Pemerintah Kota Temate. ” Validitas angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi kebutuhan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, sehingga laporan keuangan dapat menjadi bahan pengambilan keputusan”. katanya.
Ia menjelaskan selain menyampaikan opini atas laporan keuangan, BPK juga meyampaikan permasalahan kelemahan SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate.” Sesuai mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK,” jelas Hermanto.
Hermanto menerangkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban dan penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. ” Begitu pula DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK.” tegasnya. ( Uci/ Kemal)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita