JNewstv.com | JAKARTA Direktur Pengawasan Barang Beredar & Jasa Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Ivan Fithriyanto, mengisyaratkan telah meminta marketplace untuk melakukan takedown ke-444 tautan yang menjual bahan berbahaya melalui lokapasar.
“Kami masih mengumpulkan identitas sellernya dari marketplace untuk dikenai sanksi sesuai UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan & UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (29/6).
Direktur Ivan mengatakan ke-444 tautan itu menjual bahan berbahaya berupa produk prekursor, B2, dan botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar. “Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN Kemendag sejak April 2021,” urainya.
Setelah diselidiki, katanya, ke-444 tautan itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Permendag nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Terkait mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk itu, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). Juga Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), jika tidak maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2.
“Untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, wajib mengikuti ketentuan Permendag seperti Persetujuan Impor (PI-B2), DT-B2, Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2). Dan juga berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tandas Direktur Ivan.
Sinergi K/L
Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menyatakan dukungannya dalam mengawasi pelaksanaan bersinergi dengan kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah terkait barang berbahaya (B2).
“Kami terus memperketat pengawasan barang berbahaya, dan siap mendukung & bersinergi dengan kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah terkait pengawasan barang berbahaya,” ujar Veri Anggrijono saat dikonfirmasi media.
Pengawasan produk berupa barang & jasa dimaksud, kata Dirjen Veri, termasuk yang diperdagangkan di lokapasar seperti diungkap Ditwas sejak April 2021 terhadap 444 tautan atau penjual (merchant) memperdagangkan prekursor, B2, & botol bekas bahan kimia di lokapasar. Sebelumnya PKTN memusnahkan 6.540 unit kotak kontak listrik tudak sesuai Standar Nasional Indonesia sebagai sitaan dari di Cibinong, Jawa Barat, DKI Jakarta, & Cikande, Banten.
“Kemendag berkomitmen terus melakukan pengawasan yang ketat agar perdagangan barang & jasa sesuai ketentuan, sekaligus pelaku usaha berkomitmen wajib memprioritaskan perlindungan konsumen,” tegas Veri Anggrijono. “Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.” (HRN/Nanda)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita