
JNewstv.Com |JAKARTA
Kantor Joni & Tanamas Law Firm surati Kementerian Ristekdikti, kampus Muhammadiyah Jakarta plus fakultas kedokteran nya terkait ijazah kliennya tidak diterima kendati sudah lulus syarat akademik perguruan tinggi. Menyusul surat edaran Kemeristekdikti terkait sertifikasi uji kompetensi profesi dokter/dokter gigi.
“Kami sudah bersurat dua kali ke Kemendikbud Ristekdikti, Universitas Muhamadiyah Jakarta, juga Dekan fakultas kedokteran & Kesehatan UM Jakarta untuk mengingatkan hak-hak klien kami terkait ijazah yang sudah seharusnya diterima,” ujar Muhamad Joni SH MH dari Law Firms Joni & Tanamas partners di kantornya bilangan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).
Joni didampingi partnernya Ina Tanamas SH, menjelaskan tiga kliennya merupakan bagian dari 2.700 dokter muda yang tertahan ijazahnya lantaran SE Kemeristekdikti nomor 598/E.E3/DT/2014 tertanggal 8 juli 2014 berisikan antara lain sertifikasi uji kompetensi profesi dokter/dokter gigi.
Surat serupa juga pernah dilayangkan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait Permenristekdikti nomot 11 tahun 2016 yang menyebut ijazah mahasiswa kedokteran baru akan diberikan setelah lulus uji kompetensi.
“Padahal Permenristekdikti itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 10/PUU-XV/2017 yang menyatakan ijazah harus diserahkan setelah lulus,” ujar Haswan, juru bicara PDMI, seperti dikutip cnnindonesia.com, Minggu (7/4).
Alur normalnya itu kuliah, masuk rumahsakit dua tahun, dapat ijazah setelah lulus ujian. “Yang ada dibalik-balik yaitu ijazah menjadi output uji kompetensi, yang berarti mahasiswa disuruh bayar SPP terus,” urai Haswan waktu itu & meminta Presiden Jokowi mencabut peraturan itu.
SE Kangkangi UU
Surat Edaran Kemeristekdikti nomor 598/2014, menurut advokat Joni, sudah mengangkangi undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi terkait ijazah kelulusan, yang dalam hirarki jauh berada di level atas SE.
“SE bentukan Kemeristekdikti itu menjadi pegangan seluruh FK se-Indonesia itu berisi ketentuan bahwa semua lulusan fakultas kedokteran yang selesai menempuh pendidikan profesi dan yudisium setelah tanggal 8 juli 2014 tidak diberikan ijazah sebelum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD),” ulas M. Joni, putera Langkat kelahiran 1966 itu disela-sela mendampingi konsultasi kliennya.
Namun begitu, Joni mengakui terus memediasi kepada pihak berwenang terkait sampai didapatkan hak-hak kliennya berupa ijazah dari FK UM Jakarta. Alasan Joni, kliennya telah memenuhi kewajiban akademiknya dalam syarat menerima ijazah pendidikan tinggi di UM. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita