Home / Berita / DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Dua Ranperda

DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Dua Ranperda


JNewstv. com  | Halteng

DPRD Kabupaten Halmahera Tengah telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah untuk direvisi, karena sebelumnya memang Perda ini sudah ada.  Dua Perda yang akan direvisi tersebut adalah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (22/12/2021)

Wakil ketua DPRD Halteng Hayun Maneke mengatakan bahwa rapat Paripurna ini tentunya tidak berdiri dengan sendirinya, tapi melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam mekanisme internal DPRD. Dimana dalam proses awal lahirnya rencana perubahan dua Perda tersebut adalah ketika Pemerintah Pusat melalui Mendagri mengeluarkan surat edaran nomor :  011/5976/SJ  tentang  Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perijinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan BangunanGedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Paparnya

Setelah pemerintah daerah menerima surat edaran tersebut, DPRD melalui Komisi II mengundang OPD yang bertanggung jawab terhadap pelaksananan Perda tersebut yaitu Dinas Naketrans dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dimintai penjelasan. Dalam rapat tersebut kemudian komisi II menyarankan kepada dinas tersebut untuk segera melakukan penyusunan draf perubahan ke 2 Perda tersebut serta menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembentukan Perda agar segera disampaikan kepada DPRD untuk di bahas.

Lanjut Hayun, Kami menyadari bahwa dua Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021. Sehingga Pimpinan DPRD menggelar Rapat Banmus untuk membahas surat penyampaian dari pemerintah daerah tersebut. Dalam rapat Banmus kemudian disetujui untuk dua Ranperda tersebut di bawah pada Rapat Bapemperda bersama dengan tim penyusunan Perda Pemerintah Daerah agar mendapatkan penjelasan terkait dengan alasan Perda ini harus segera direvisi. Setelah mendapatkan penjelasan yang konkrit dan mendetail dari pemerintah daerah, selanjutnya bapemperda menyetujui untuk dilakukan revisi propemperda tahun 2021 untuk mengakomodir dua ranperda tersebut.

Adapun alasan pemerintah daerah mengajukan dua Ranperda tersebut adalah, dianggap mendesak, karena jika Perda IMB dan IMTA tidak segera di revisi, maka Halmahera Tengah terancam kehilangan pendapatan asli daerah yang bersumber dari IMB dan IMTA, Alasan kedua Perda harus direvisi karena sesuai dengan perintah aturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Cetusnya (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII