
JNewstv.com | Labuha – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Total anggaran mencapai Rp 2,008 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang 10% dari total pendapatan.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan ke-III tahun 2024 di Gedung DPRD Halsel, Senin (9/9/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halsel Muhlis Jafar dan dihadiri Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Dari total pendapatan daerah Rp 2,008 triliun, PAD hanya sebesar Rp 210 miliar. Sisanya Rp 1,788 triliun merupakan pendapatan transfer dari pusat,” ungkap Bassam dalam pidatonya.
Ketua DPRD Halsel, Muhlis Jafar, menekankan pentingnya KUA dan PPAS sebagai acuan penyusunan APBD.
Ia juga mencatat beberapa poin penting, termasuk alokasi anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 10% sesuai regulasi.
“Anggaran kesehatan tahun 2025 tidak lagi dikelola Dinas Kesehatan, karena RSUD Labuha sudah berstatus BLUD,” jelas Muhlis.
Ia juga mengkritisi progres pembangunan sekolah terpadu di Dinas Pendidikan yang baru mencapai 20% secara fisik dan 30% secara keuangan.
“Dinas Pendidikan harus memaksimalkan penyelesaian proyek ini sebelum akhir tahun,” tegasnya.
Bupati Bassam menyatakan bahwa penyusunan KUA-PPAS memperhatikan aspirasi masyarakat Halsel. Tujuannya untuk mewujudkan visi ‘Mengembalikan Senyum Halmahera Selatan yang Lebih Baik, Beradaptasi, dan Berkah.’
Meski besaran PAD relatif kecil dibanding dana transfer, kedua pihak sepakat bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini mencerminkan komitmen bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah Halmahera Selatan.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita