Home / Ekonomi / DPRD Haltim Desak Audit IUP PT Alam Raya Abadi, Konflik “Tali Asih” Subaim Kian Membara

DPRD Haltim Desak Audit IUP PT Alam Raya Abadi, Konflik “Tali Asih” Subaim Kian Membara

JNewsTV.com | Halmahera Timur – Konflik antara warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, dengan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) kembali memanas. Persoalan pembayaran “tali asih” yang tak kunjung diselesaikan sejak 2025 hingga memasuki 2026, kini resmi menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Timur (DPRD Haltim).

Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin, angkat bicara, Selasa (17/2/2026). Nada pernyataannya tegas—bahkan cenderung keras.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. Masyarakat sudah lebih dulu ada sebelum PT ARA masuk. Jangan sampai investasi justru menyengsarakan rakyat,” tegas Ashadi.

Konflik Berulang, DPRD Minta IUP Dikaji Ulang. Ashadi mengungkapkan, Komisi III tidak hanya meminta penyelesaian damai melalui musyawarah, tetapi juga mendesak inspektur pertambangan untuk mengkaji ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA.

Langkah ini dinilai bukan tanpa alasan. Menurut DPRD, konflik antara PT ARA dan warga Subaim bukan pertama kali terjadi. Polemik kompensasi lahan dan hak masyarakat disebut terus berulang, tanpa penyelesaian tuntas.

“Kalau investasi terus bermasalah dan memicu konflik sosial, maka harus dievaluasi. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya lagi.

Pernyataan ini memberi sinyal kuat bahwa DPRD membuka opsi pengawasan ketat hingga rekomendasi administratif terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi Hukum. Jika terbukti lalai memenuhi kewajiban kepada masyarakat terdampak, PT ARA dapat menghadapi konsekuensi serius berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku, antara lain:

1. Sanksi Administratif

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan operasi produksi
  • Denda administratif
  • Hingga pencabutan IUP

2. Kewajiban Penyelesaian Hak Masyarakat

Dalam regulasi yang sama, perusahaan wajib:

  • Menyelesaikan hak atas tanah/lahan sebelum produksi
  • Menjamin kompensasi yang adil
  • Menjaga stabilitas sosial masyarakat sekitar tambang

Jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, pemerintah daerah dan kementerian berwenang dapat melakukan evaluasi izin.

3 Potensi Gugatan Perdata & Pidana

Apabila terdapat unsur:

  • Penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak
  • Kerugian materiil masyarakat
  • Atau dugaan pelanggaran hukum lainnya

Maka warga berhak menempuh jalur hukum perdata. Bahkan jika ditemukan unsur pidana, proses hukum bisa berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD: Investasi Boleh, Tapi Jangan Korbankan Rakyat. Komisi III menegaskan, mereka tidak anti-investasi. Namun investasi yang mengabaikan hak masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Kami tidak menghalangi investasi. Tapi investasi tidak boleh mengorbankan masyarakat,” ujar Ashadi.

DPRD mendorong PT ARA dan tokoh masyarakat segera duduk bersama untuk menyelesaikan polemik “tali asih” secara transparan dan bermartabat.

Namun satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik:
Mengapa persoalan yang sudah berlangsung sejak 2025 tak kunjung diselesaikan hingga 2026?

Jika dibiarkan, konflik ini bukan hanya berdampak pada hubungan sosial di Subaim, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas investasi tambang di Halmahera Timur secara keseluruhan.

Sorotan kini mengarah pada:

  • Komitmen PT ARA menyelesaikan kewajibannya
  • Ketegasan pemerintah daerah
  • Dan keberanian DPRD mengawal rekomendasi evaluasi IUP

Masyarakat Subaim menunggu kepastian. Dan publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

 

Jurnalis: Moh. Riski

About jnews

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII