
JNewstv.com | Labuha – Dua terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Sultan Muda Bacan, M. Irsyad Maulana, belum memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim polres Halsel melalui Kanit 2 SatReskrim, Aipda Ikram Tuatoy, menyatakan akan melayangkan panggilan kedua pada Jumat mendatang.
“Saat ini Polisi telah memanggil dua terlapor dalam kasus ini yakni BM dan IS, namun keduanya belum memenuhi panggilan,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Ikram menambahkan, jika kedua terlapor tersebut masih tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika nanti kedua terlapor tersebut juga tidak ada itikad baik, maka kami akan datangi langsung untuk pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan telah menerima tiga Laporan Polisi terkait kasus ini.
Selain M. Irsyad Maulana, lima akun Facebook lainnya juga turut dilaporkan dalam kasus yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi terlapor ini.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita