JNewstv.com | Tidore, Maluku Utara – Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas di Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan tahun 2021 mencuat ke publik. Temuan awal menyebutkan adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar terkait perjalanan dinas senilai lebih dari Rp 2 miliar oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ismail Dukomalamo. Kamis (17/10/24).
Dalam satu tahun masa jabatannya, Ismail Dukomalamo diduga melakukan perjalanan dinas sebanyak 16 kali dengan total anggaran mencapai Rp 2.067.588.000. Jumlah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat tingginya angka tersebut dibandingkan dengan kegiatan dinas yang umumnya berlangsung.
Menurut sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, data penggunaan anggaran perjalanan dinas ini sedang dalam penelusuran lebih lanjut. “Ini masih tahap investigasi, kami masih menunggu bukti-bukti konkret sebelum membuat kesimpulan,” ujar sumber tersebut.
Jika terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU ini mengatur bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Selain itu, Pasal 3 UU yang sama menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi hukuman pidana.”
Dalam kasus ini, pengungkapan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan dan pihak berwenang lainnya harus segera melakukan audit investigasi dan mengkaji ulang laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Pegawai Negeri.
Selain audit keuangan, keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan jika terdapat bukti kuat yang mengarah pada tindakan korupsi. Sebagai lembaga independen, KPK berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara.
Publik Kota Tidore Kepulauan kini menuntut adanya transparansi dari pihak Dinas Pendidikan terkait penggunaan anggaran tersebut. Sejumlah kalangan mengharapkan agar aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, mengambil tindakan tegas guna mengusut tuntas kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan JNewstv masih melakukan penelusuran lanjutan terkait kebocoran data anggaran di instansi pendidikan tersebut. Investigasi yang mendalam diperlukan agar kejelasan terkait kasus ini dapat terungkap, serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran serupa di masa mendatang.
Penulis: Ibrahim Yusuf
JNewstv.com Berita Fakta & Realita