Home / Berita / Oknum ASN Halsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Ilustrasi netralitas ASN(

Oknum ASN Halsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Ilustrasi netralitas ASN

JNewstv.com | Labuha – Kasus dugaan politik uang yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memasuki babak baru.

Polres Halsel resmi menetapkan seorang ASN sebagai tersangka dalam kasus ini, Kamis (17/10/2024).

Tersangka adalah Abdul Gafur Ahmad, Kepala Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel.

Gafur diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada ibu-ibu sambil menunjukkan dukungan ke salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

M. Hijra Hi. Kamuning, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halsel, menjelaskan kronologi kasus ini.

“Kasus ini berawal dari laporan nomor 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024 yang diajukan oleh Djabarudin, SH. Setelah melalui rapat pleno, Bawaslu memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024,” ujar Hijra.

Hijra menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyampaikan hasil penyelidikan pada pembahasan tahap ketiga.

“Pukul 16.00 WIT, penyidik menyatakan Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kemudian pada pukul 12.00 WIT, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hijra.

Abdul Gafur dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Untuk hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang pengadilan,” jelas Hijra.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, melaporkan dugaan praktik politik uang oleh oknum ASN berinisial GA ke Bawaslu Halsel pada 30 September lalu.

Perkembangan kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Halsel.

About Moch

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII