JNewstv.com | Tobelo, Halmahera Utara – Pada kegiatan Musrenbang RPJPD yang dilaksanakan di Gedung Hotel Grand Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (21/08/2024), muncul pembahasan menarik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait isu penarikan Guru ASN dari sekolah swasta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang yang menggantikan UU No. 5/2014, ASN yang diperbantukan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) akan ditarik kembali ke instansi negeri.
Papilaya, yang akrab disapa Oce, menambahkan bahwa penarikan ASN ini juga bertujuan untuk memotivasi sekolah swasta menuju kemandirian. Namun, jika sekolah swasta membutuhkan guru ASN, yayasan dapat mengajukan permohonan kepada Bupati, mengingat pendidikan adalah salah satu prioritas utama Bupati melalui visi dan misinya.
Jika aturan ini diterapkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah dengan mempersiapkan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) khusus tenaga guru yang akan ditempatkan di sekolah swasta.
Penulis: Roby
JNewstv.com Berita Fakta & Realita