JNewstv.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggota. Hal ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di depan lobi Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap MEY, yang diduga melakukan pelanggaran etik. Sidang yang digelar pada Selasa (31 Desember 2024) dan Kamis (2 Januari 2025) di Mabes Polri memutuskan MEY terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Komisi KKEP, yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, memutuskan perbuatan MEY sebagai pelanggaran berat. Sanksi yang dijatuhkan berupa:
– Pernyataan perbuatan tercela.
– Penempatan dalam tempat khusus selama enam hari.
– Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Meskipun dijatuhi sanksi PTDH, MEY mengajukan banding. Polri memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Kompolnas, diwakili Arief Wicaksono dan Choirul Anam, mengapresiasi langkah tegas Polri. Arief menyatakan, “Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.”
Polri berharap putusan ini dapat memperbaiki citra institusi dan menegaskan komitmen penegakan keadilan atas setiap pelanggaran. (Monmon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita