JNewstv. com | Halteng
Penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang dilakukan Akun “FB Al Fatih (Ikbal Hayat)” menuai kecaman dan reaksi keras dari beberapa Media yang tergabung dalam. Forum Pers Indepedent Indonesia (FPII) Kabupaten Halmahera Tengah. (30/8/2021)
Sekertaris Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Halteng Ahkamil Hamid mengatakan bahwa profesi seorang wartawan adalah menjalankan pilar ke empat dan berdasarkan pada UU 40 tahun 1999. ” Oleh karena itu barang siapa yang dengan sengaja menghina dan mencemarkan nama baik seorang wartawan, maka atas nama lembaga FPII Halteng akan segera melaporkan dan memproses pidanakan yang bersangkutan,” tegasnya
Ia menjelaskan perbuatan pelaku ini telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. ” Pelaku juga turut secara jelas dan terang-terangan telah melakukan penghinaan di medsos, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ini tidak main-main dan ancamannya adalah pidana.” ungkap Kemal.
Oleh karena itu sekertaris FPII Halteng berharap agar siapapun dia jangan pernah menghina seorang wartawan sebab semua ada aturan, karena profesi wartawan hanya menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tutup sekertaris FPII Halteng. (KM)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita