
JNewstv.Com | Ternate-Malut
Ada tiga tugas yang diberikan kepada kantor pertanahan kota Ternate dalam surat keputusan menteri ATR/Kepala BPN terkait sebagai kota lengkap,Zona integritas dan layanan Sertifikat Elektronik. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN), Stanley,S.E, S.SiT, M.M kepada media usai acara launching Implementasi Sertifikat Elektronik di kantor Pertanahan Kota Ternate.(30/05/2024)
Kakanwil BPN Malut, Stanley mengatakan layanan digital sudah di canangkan dalam pidato presiden pada tahun 2015 terkait pelayanan digital yang harus benar-benar di implementasikan pada lingkungan birokrasi pemerintahan serta sesuai rencana strategis (renstra) kementerian ATR/BPN yang ditetapkan dalam permen ATR/BPN nomor 27 tahun 2020.
” Salah satu visi dari kementerian ATR/BPN yakni terwujudnya penataan ruang dan layanan pengolahan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia serta mewujudkan Indonesia Maju, makmur , berkepribadian yang berlandaskan gotong royong,”paparnya.
Ia menjelaskan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sertifikat elektronik ini sesuai dengan peraturan menteri (permen) nomor 3 tahun 1997 yang sudah diatur dalam pasal 184 bahwa dokumen pertanahan dapat di simpan dalam bentuk digital ,micro chip dan ditambah dengan adanya Undang-undang ITE nomor 8 tahun 2011 di mana dalam pasal 5 berbunyi bahwa alat bukti digital dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum
” Inilah yang mendasari kementerian BPN/ATR untuk bertransformasi pada sertipikat konvensional menjadi sertipikat elektronik ,”ungkap Stanley.
Stanley menjelaskan bahwa ini menjadi roadmap yang ada di dalam renstra kementerian ATR/BPN bahwa pada tahun 2022 layanan seharusnya sudah full digital, namun di dalam pelaksanaan pada awal tahun 2021 tentang sertipikat elektronik belum sepenuhnya terealisasi sehingga masih memerlukan sosial kepada masyarakat.
” Permen nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik yang di sosialisasikan selama 2 tahun lebih belum sepenuhnya terealisasi sehingga perlunya ada perbaikan dan pembaharuan yang akhirnya diterbitkannya permen nomor nomor 3 tahun 2023 tentang dokumen elektronik,” ucapnya.
Terang dia,namun sebelumnya BPN telah melakukan tahapan transformasi digital dengan adanya permen nomor 7 tahun 2017 yang mana bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sudah melaksanakan layanan elektronik.
“Dan sekarang permen tersebut sudah di rubah lagi dengan permen nomor 9 tahun 2019 tentang terbitkan Hak Tanah elektronik yang terintegrasi dan perubahannya junto permen nomor 5 tahun 2020,”
Lanjutnya, pelaksanaan sertipikat elektronik ini harus dilaksanakan karena sangat memudahkan bagi masyarakat dan nantinya setelah diterapkan oleh di seluruh 417 kantor pertanahan yang ada di Republik Indonesia.
“Tentunya yang ditangani oleh PPAT yang mana nanti akta-akta peralihan atau perbuatan hukum akan di buat dalam bentuk digital yang terkoneksi dengan aplikasi yang ada di kantor BPN,” ujar Stanley.
Tambah dia ,kenapa harus di transformasi secara digital karena dari beberapa kejadian-kejadian yang masih menggunakan sertipikat konvensional itu sangat mudah untuk di lakukan upaya dalam tindakan hukum pidana seperti dapat diubah atau dipalsukan datanya.
“Dengan adanya sertipikat elektronik ini dapat meminimalisasi tindakan perbuatan hukum, karena dengan menggunakan sertipikat elektronik sekarang ada ciri khasnya yaitu ada kode khusus dan memiliki barkot sehingga memudahkan masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut dan lebih aman karena ada tanda tangan dibuat secara elektronik baik pemilik hak atas tanah tersebut serta pejabat juga ada mengunakan satu nomor kode khusus,” tutup Kakanwil BPN Malut. (Arief)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita