Home / Hukum & Kriminal / Kasihhati Law Firm Dampingi Kalapas Warungkiara Garut, Terkait Ancaman dan Pemerasan oleh RH, Akhirnya di Polisikan

Kasihhati Law Firm Dampingi Kalapas Warungkiara Garut, Terkait Ancaman dan Pemerasan oleh RH, Akhirnya di Polisikan

JNewstv.com Garut Jawa Barat — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, A.Md.IP., S.H., diduga menjadi korban ancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik oleh seorang oknum berinisial RH (33) yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan menggelar aksi demonstrasi di depan Lapas Warungkiara.

Ancaman tersebut disertai permintaan uang dengan dalih “penyelesaian damai”. RH disebut meminta Rp50 juta agar rencana aksi demonstrasi dibatalkan. Jika permintaan tidak dipenuhi, ia mengancam akan mengerahkan sekitar 500 massa dengan membawa isu-isu negatif yang dinilai dapat merusak nama baik dan reputasi Kalapas sebagai pejabat negara.

Untuk menempuh jalur hukum, Kalapas Kelas II A Warungkiara telah memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor: WP.11.PAS.22-UM.01.01-4990 kepada Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, yang ditandatangani pada 11 Desember 2025 di ruang kerja Kalapas.

Kuasa hukum memaparkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Cafe Sudut, Desa Sukabumi.

“RH secara tegas menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada 11 Desember 2025 akan dibatalkan apabila klien kami bersedia membayar Rp50 juta. Jika tidak, maka demonstrasi akan tetap digelar dengan membawa isu-isu negatif,” ujar Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. saat diwawancarai di Polres Sukabumi, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, ancaman tersebut merupakan bentuk pemerasan berencana dengan menggunakan tekanan psikologis dan ancaman pengerahan massa sebagai alat intimidasi.

“Faktanya, tidak pernah ada unjuk rasa. Ini murni ancaman untuk menekan klien kami,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum telah melaporkan RH ke SPKT Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STB/672/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, sesuai LP/B/672/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025.

Selain dugaan pemerasan, kelompok yang mengatasnamakan pendemo juga diduga menyebarkan spanduk, poster, tulisan, gambar, serta narasi orasi yang memuat tuduhan sepihak tanpa dasar hukum terhadap Kalapas Warungkiara.

Tuduhan tersebut antara lain:

  • Penyalahgunaan wewenang jabatan;
  • Praktik pungutan liar (pungli);
  • Pelanggaran IPAL dan AMDAL;
  • Lemahnya pengawasan terhadap narapidana;
  • Tuduhan jual beli barang haram terkait limbah ternak sapi;
  • Tuduhan lain yang tidak pernah terbukti secara hukum.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik);
  • Pasal 311 KUHP (Fitnah);
  • Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dalam hasil investigasi, kuasa hukum juga mengungkap fakta bahwa RH pada 4 Juni 2025 membeli empat ekor sapi senilai Rp77 juta dari Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara dengan sistem pembayaran tempo satu bulan.

RH hanya memberikan uang tanda jadi Rp2 juta, dan hingga kini sisa pembayaran Rp75 juta belum dilunasi, sehingga menimbulkan kerugian bagi koperasi tersebut.

Kuasa hukum Kalapas Warungkiara meminta Kapolres Sukabumi untuk:

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan;
  • Menetapkan dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat;
  • Mengamankan serta menganalisis seluruh alat bukti fisik dan elektronik;
  • Memeriksa saksi-saksi terkait;
  • Memberikan perlindungan hukum kepada klien sebagai pejabat negara;
  • Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum pidana;
  • Memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.

“Kami meyakini penegakan hukum yang tegas akan memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari, sekaligus melindungi kehormatan pejabat negara yang menjalankan tugas dengan itikad baik,” pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. 

Tim/red

 

Sumber: Kasihhati Law Firm
(Tim/Red)

 

About jnews

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII